TUGAS
KE EMPAT
1. Apa peranan koperasi dalam Perekonomian
Indonesia
Jawab :
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi
mempunyai arti berikut.
Ø Rantai
menggambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
Ø Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi
yang dilakukan secara terus menerus.
Ø Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat yang akan dicapai koperasi.
Ø Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai
salahn satu dasar bagi koperasi.
Ø Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila
sebagai landasan idiil koperasi.
Ø Pohon beringin menggambarkan lambang
kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar.
Ø Koperasi Indonesia menggambarkan lambang
koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.
Ø Warna merah putih menggambarkan sifat nasional
koperasi.
2. Sebutkan
contoh-contoh koperasi yang ada di masyarakat
Jawab :
Koperasi dibagi berdasarkan fungsi dan lainnya sehingga
muncul jenis – jenis koperasi dengan gerak yang berbeda. Ada banyak jenis
koperasi yang ada di Indonesia. Jenis – jenis koperasi itu bisa dikelompokkan
dari bermacam bidang usahanya. Meski berbeda bidang usahanya, tetapi memiliki
tujuan dan asa yang sama. Keduanya tidak dapat berubah karena telah menjadi
ketetapan ketika pertama kali koperasi didirikan dan disosialisasikan ke
seluruh wilayah negara di dunia.
Mengetahui contoh – contoh koperasi dari berbagai
macam bidang usahanya akan memberikan manfaat bagi kita sebagai bagian dari
masyarakat dalam memanfaatkannya. Koperasi terkesan hanya diperuntukkan bagi
kalangan menengah ke bawah. Padahal sebenarnya koperasi boleh diikuti oleh
semua kalangan di masyarakat. Berikut ini merupakan “Contoh Koperasi di
dalam masyarakat Indonesia”
1. Koperasi Simpan
Pinjam: misalnya si A ingin mendirikan usaha, tetapi tidak mempunyai modal. Si
A ini bisa mendaftarkan sebagai anggota koperasi dengan melengkapi beberapa
persyaratan. Setelah itu, si A harus mempresentasikan apa jenis usaha yang akan
dikembangkan dan kapan bisa mengembalikkan modalnya. Setelah usahanya lancar
dan balik modal, si A bisa menyimpan keuntungannya di koperasi tersebut dengan
sistem seperti tanam saham.
2. Koperasi
Produsen: misalnya di suatu desa, banyak warganya yang bergelut produksi
kerajinan kayu. Warga – warga tersebut bisa membentuk sebuah kelompok koperasi.
Kelompok koperasi yang dinaksud memiliki tujuan agar mereka sama – sama nisa
memajukan usaha kecilnya tersebut. Jka ada seorang anggota yang kehabisan
modal, bisa dipinjami dulu. Selain itu, jika ada seorang kesulitan mencari
pasar dlam menjual produk, koperasi bisa membantu memasarkan produknya.
3. Koperasi
Pemasaran: misalnya desa ABC merupakan produsen ukiran kayu. Koperasi
pemasaran ini bisa menawarkan jasanya. Jasa yang ditawarkannya yaitu untuk
memasarkan hasil produksi ukiran kayu tersebut ke pasar yang lebih luas. Dengan
demikian, si produsen tidak perlu repot lagi mencari pasar. Produsen tersebut,
selanjutnya memasarkan pemasaran produkmya kepada koperasi pemasaran itu.
3. Sebutkan program-program apa yang sudah dijalankan
oleh pemerintah dalam bidang koperasi
Jawab :
Koperasi merupakan
badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi
tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan
berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut
adalah sebagai berikut.
Ø Memberikan
prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk
berikut.
1. Menjadikan
koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan.
2. Memberikan
keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan
usaha lain.
3. Memberikan
peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional.
4. Memberikan
bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan
usahanya.
Ø Memberikan
pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut.
1. Menciptakan
kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
2. Memberikan
bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.
3. Memberikan
peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
4. Mambantu
usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan
badan usaha lain.
5. Mengupayakan
terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha
lain.
6. Membantu
mengembangkan jaringan usaha koperasi.
7. Membantu
memperkokoh permodalan koperasi.
8. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan
oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain.
9. Memberikan
bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah.
Sumber :