Tugas Softskill
Nama : Achmad Izhar Syahrani
NPM : 20211075
Kelas : 2EB20
Perlindungan
konsumen adalah
perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai
contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat hukum
Indonesia
UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan
bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau
jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar
hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat
mengajukan perlindungan adalah:
- Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1),
Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3821
- Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian
Sengketa
- Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang
Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag
Prop/Kab/Kota
- Surat
Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795
/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Hak-Hak
Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen
adalah :
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan;
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
6.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kesembilan hak konsumen tersebut yang makin perlu secara kontinu
disosialisasikan kembali oleh pebisnis bersama media, YLKI, penegak hukum,
pengacara, dan pengamat, terutama di daerah, agar tetap sadar adanya hak-hak
konsumen yang terhitung "demand side" dari perekonomian, yakni
masyarakat konsumen dan umum. Makin sadar akan hak dan kewajiban kedua pihak,
"supply side" dan "demand side", maka semakin berbudaya
kehidupan bangsa ini.
Sebagai bahan pembanding, yang pernah dijadikan referensi Lembaga Konsumen
negeri ini, adalah hak-hak dasar umum yang diakui secara internasional. Hak-hak
tersebut pertama kali disuarakan oleh John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat
(AS), pada tanggal 15 Maret 1962 melalui "A special Message for the
Protection of Consumer Interest" yang dalam masyarakat internasional lebih
dikenal dengan "Declaration of Consumer Right". Dalam literatur
umumnya disebut "empat hak dasar konsumen" (the four consumer basic
rights). Hak-hak dasar yang dideklarasikan meliputi:
1.
Hak untuk mendapat/memperoleh keamanan (the
right to safety). Konsumen memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas
keamanan produk dan jasa. Misalnya, makanan dan minuman yang dikonsumsi harus
aman bagi kesehatan konsumen dan masyarakat umumnya. Produk makanan yang aman
berarti produk tersebut memiliki standar kesehatan, gizi dan sanitasi serta
tidak mengandung unsur yang dapat membayakan manusia baik dalam jangka pendek
maupun panjang. Di AS hak ini merupakan hak pertama dan tertua serta paling
tidak kontroversial karena hak ini didukung dan disetujui oleh kalangan bisnis
dan konsumen atau yang dikenal sebagai pemangku kepentingan (stake holders).
2.
Hak untuk memilih (the right to choose).
Konsumen memiliki hak untuk mengakses dan memilih produk/jasa pada tingkat
harga yang wajar. Konsumen tidak boleh ditekan atau dipaksa untuk melakukan
pilihan tertentu yang akan merugikan dirinya. Jenis pasar yang dihadapi
konsumen akan menentukan apakah konsumen bebas memilih atau tidak suka membeli
produk atau jasa tertentu. Namun, dalam struktur pasar monopoli, konsumen dan
masyarakat umum digiring berada dalam posisi yang lemah dengan resiko mengalami
kerugian bila tidak memilih atau membeli produk dan jasa dari kaum monopolis.
3.
Hak untuk memperoleh informasi (the right to
be informed). Konsumen dan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi
yang sejelas jelasnya tentang suatu produk/jasa yang dibeli atau dikonsumsi.
Informasi ini diperlukan konsumen atau masyarakat, agar saat memutuskan membeli
tidak terjebak dalam kondisi resiko yang buruk yang mungkin timbul. Artinya,
konsumen memiliki hak untuk mengetahui ciri/atribut negatif dari suatu produk,
misalnya efek samping dari mengkonsumsi suatu produk, dan adanya peringatan
dalam label/kemasan produk.
4.
Hak untuk didengarkan (right to be heard).
Konsumen memiliki hak untuk didegarkan kebutuhan dan klaim, karena hak ini
terkait dengan hak untuk memperoleh informasi.
Walaupun perlindungan konsumen sudah diatur oleh UUPK. Namun, masih ada saja
pelaku pe-bisnis manufaktur, distribusi, dunia perbankan dan jasa lainnya acap
kali tidak berorientasi pada konsumen dan atau membiarkan bawahan atau cabang
atau penyalur mencari lubang ketidaktahuan konsumen tentang hak hak konsumen
yang sengaja ditutupi tutupi demi memperoleh laba .
Tidak ada salahnya kalau secara periodik manajemen baik pucak maupun menengah
bisnis yang merasa profesional belajar kembali ke serangkaian konsep dasar
hak-hak konsumen sebelum mensosialiasikan pada masyarakat konsumen dengan
"plan and program" terjadwal yang bukan bersifat "pameran omong
kosong" dan cari nama saja. Inilah wujud saling menghargai pelaku
"supply dan demand" (co-creation of values) dalam perekonomian.
PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN
Mengingat bahwa betapa pentingnya hak-hak
konsuen, sehingga melahirkan presepsi bahwa hak-hak konsumen merupakan Generasi
keempat Hak Asasi Manusia yang merupakan kata kunci dalam konsepsi hak asasi
dalam perkembangan umat manusia tidak cukup hanya yang akan datang. Hak konsuen
dalam artian yang luas ini dapat disebut juga sebagai diensi baru hak asasi
manusia yang tubuh dan harus dilindungi dari kemungkinan penyalahgunaan atau
tindakan sewenang-wenang dalam hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara
pihak produsen dengan konsumennya.
Secara historis mengenai hak-hak dasar
konsumen pertama kali dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat Jhon F. Kenedy
saat menyampaikan pidato revolusioner di depan kongres (US Congrest) pada
tanggal 15 Maret 1962 tentang Hak Konsumen, yang diberi judul A Special
Massage of Protection the Consumer Intereset atau lebih dengan
nama “Declaration of Consumer Right”. Menurut Presiden Jhon F. Kennedy ada
4 hak dasar konsumen yaitu:
1. The right of safety (hak atas keamanan)
2. The right to choose (hak untuk memilih)
3. The right tobe informed (hak ntuk
mendapatkan Informasi)
4. The right tobe heard (hak untuk didengar
pendapatnya)
Kemudian muncul beberapahak konsumen
lainnya yang dideklarasikan oleh beberapa organisasi dunia, diantranya ialah:
- PBB pada tanggal 10 Desember 1948, menyadurkan mengenai 4 hak konsumen
diantaranya ialah hak ganti rugi, hak pendidikan konsumen, hak atas
pemenuhan, dan hak atas lingkungan yang sehat.
- Internasional Organization of Consumer Union menambhkan 4 dasar
hak konsumen, yaitu hak untuk memperoleh kebutuhan hidup, hak untuk
memperoleh ganti rugi, hak untuk memperoleh pendidikan konsumen, hak untuk
memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Pada tanggal 15 Maret 1983, Hak Konsumen
akhirnya diterima secara prinsip oleh pemerintah seluruh dunia dalam Sidang
Majelis Umum PBB (UN General Assembly) dan 15 Maret 1883 ditetapkan sebagai
Hari Hak Konsumen Dunia. Semua ini dilakukan untuk meningkatkan dan memperkuat
perlindungan hukum bagi kelanjutan gerakan konsumen di dunia.
Dalam pembangunan perekonomian nasional
pada era globalisasi harus dapat mendukung mendukung tumbuhnya dunia usaha
sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam produk yang memilki kandungan
tekhnologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masayrakat banyak dan
sekaligus mendapatkan kepastian kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus
mendapatkan kepastian atas produk yang diperoleh dari perdagangan tanpa
mengakibatkan kerugian konsumen.
Untuk itu diperlukan instrumen
perundang-undangan untuk melindungi serta mewujudkan keseimbangan perlindungan
kepentingan konsumen dan produsen dalam perekonomian Maka Pemerintah Indonesia
meresmikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. UU No. 8 Tahun 1999 memiliki tujuan untuk mengatur
perilaku produsen atau pelaku usaha makanan agar tujuan konsumen dapat dipenuhi
dan dilindungi secara hukum yang berimbang. Dengan berlakunya UU No. 8 Tahun
1999 diharapkan menciptakan norma hukum konsumen yang mampu melindungi konsumen
dari segala tindakan illegal pelaku produsen dan sebagai norma hukum yang mampu
menumbuhkan sikap yang bertanggug jawab, serta peningkatan kualitas atau mutu
pelaku usaha makanan.
Menurut UU No. 8 Tahun 1999,
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sesuai
dengan Pasal 1 Butir 2 UU No.8 Tahun 1999, menekankan bahwa Konsumen
atau konsumen akhir (ultimade consumer) adalah pengguna atau pemanfaat akhir
suatu produk. Adapun pengertian Konsumen akhir menurut Nasution adalah “ setiap
orang yang mendapatkan barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakt,
digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi, keluarga atau rumah
tangganya, dan tidak untuk keperluan komersil. ” jika terjadi pelanggaran
terhadap hak-hak konsumen oleh pelaku usaha makanan, maka konsumen dapat
mengadukan keluhan kepada lembaga yang berwenang misalnya YLKI (Yayasan
Perlindungan Konsumen Indonesia), seperti yang tercantum dalam UU No 8 Tahhun
1999 Pasal 45 ayat 1:
“ Setiap konsumen yang dirugikan bisa
menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa
antara konsumen dan pelakuu usaha atau melalui peradilan yang berada
dilingkungan peradilan umum.”
Konsumen dapat menyelesaikan segala sengketa yang
menjadi perkara melalui beberapa lembaga seperti :
1. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen)
2. Sub Direktor Pelayanan Pengaduan di Direktorat Perlindungan Konsumen (Departemen
Perdagangan)
3. Lembaga Perlidungan Konsumen Swadya
Masyarakat (LPKSM)
Proses yang harus dijalani oleh Konsumen
dalam menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Pelayanan Pengaduan, setelah
informasi konsumen telah dilakukan konfirmasi, maka pejabat yang bersangkutan
akan melakukan analisis terhadap masalah yang diadukan, kemudian diadakan
klarifikasi kepada konsumen dengan cara meminta bukti dan kronologi kejadian.
Kemudian Pejabat bersangkutan mengadakan klarifikasi terhadap pelaku usaha
mengenai tuduhan dan tidak ada titik kejelasan, maka akan dilakukan beberapa
seperti adanya mediasi atau konsiliasi. Selain 3 lembaga yang telah diuraikan
diatas, Menurut Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan
Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuk Badan Perlindungan Konsumen
Nasional, BPKN merupakan lembaga Independen yang berfungsi memberikan saran dan
pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen
di Indonesia. Tugas dari BKPN adalah sebagai berikut :
1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka
penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen,
2. Melakukan penilitian dan pengkajian terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen,
3. Melakukan penilitian terhadap barand dan jasas yang menyangkut
keselamatan konsumen,
4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat,
5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen
dan memasayarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat,
lemabaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha, dan
7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan
konsumen.
Perlindungan konsumen adalah masalah yang
sangat mendasar dalam pembangunan nasional sebuah negara dimana memerlukan
seperangkat peraturan/ norma hukum sebagai upaya perlindungan konsumen dewasa
ini, dengan menjamin adanya kepastian hukum kepada masyarakat. Menurut pasal
3 UU No. 8 Tahun 1999, tujuan dari perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari akses negatif pemakaiaan barang dan atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan konsuen dalam emilih, menentukan dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses memdapatkan
informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam
usaha,
- Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan dan keselatan konsumen.
Adapun Asas perlindungan kkonsumen yang
tertuang dalam Pasal 2 UU No. 8 Tahun 1999 adalah :
a. Asas Manfaat,
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam Penyelenggaraan perlindungan ini harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi keuntungan konsumen dan pelaku usaha
secara keseluruhan,
b. Asas Keadilan,
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya seara adil,
c. Asas
keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
d. Asas keamanaan dan Keselamatan Konsumen, memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaiaan dan
pemanfataan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan,
e. Asas Kepastian Hukum, baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta Negara menjamin kepastian hukum.
Hak adalah kepentingan hukum yang
dilindungi, kepetingan yang dimaksudkan adalah tuntutan yang diharapkan untuk
dipenuhi. Hak konsumen pada intinya untuk meraih kenyamanan, keamanan dan
keselamatan konsumen, sebab 3 faktor tersebut merupakan hal paling utama dalam
perlindungan konsumen. Perlindungan hak konsumen untuk menjamin bahwa suatu
barang dan atau jasa yang dihendakinya berdasarkan atas keterbukaan informasi
yang benar, jelas, dan jujur. Maka Hak konsumen dalam UU No. 8 Tahun 1999
Pasal 4, yakni :
1. Hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan dalam halmengkonsumsi barang dan atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan atau jasa.
4. Hakuntuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan jasa yang digunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesiaan
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapatkan
pembinaan dan pendidikan konsumen,
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secaa benar
dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau
penggantian, apabila barang dan jasa yang diteria tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 5, yakni;
1. Membaca tau engikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaiaan
2. Beritikas baik dalam melakukan tranksaksi
pembelian barang dan atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaiaan hukum sengketa
konsumen secara patut;
Pelaku Usaha adalah setiap orang
perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan
hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Hak-hak pelaku Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 8 Tahun 1999 adalah
:
1. Hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan atau jasa yang diperdagangkan;
2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang
beritikad tidak baik;
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiaan
hukum sengketa konsumen;
4. Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa
kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang
diperdagangkan.
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha dalam
ketentuan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 adalah;
- Beritikas baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan atau jasa serta emberi penjelasan penggunaan perbaikan
dan pemeliharaan,
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif,
- Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau
diperdagankan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang
berlaku;
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan atau mencoba
barang dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas
barang yang dibuat dan atau diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakian dan pemanfatan barang dan atau jasa yang
diperdagangkan
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan atau jasa penggantian apabila
barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
Dalam Upaya utuk melindungi hak-hak
konsumen terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, UU No. 8 Tahun 1999
Tentang perlindungan Konsumen, Ada 10 Larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 ayat (1) UUPK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan
atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang :
a. Tidak memenuhi tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah
dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau entiket barang
tersebut.
c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam
hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
d. Tidak sesuai dengan kondisi jaminan, keistimewaan atau kemanjuran
sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan atau jasa
tersebut
e. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses
pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam
label atau keterangan barang dan atau jasa tersebut,
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,
etiket, keterangan, iklan atau promosipenjualan barang dan atau jasa tersebut,
g. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu
penggunaan/pemanfaatab yang paling baik atas barang tertentu;
h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,
sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
i. Tidak memasang label atatu
embuat penjelasaan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atu
netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan
alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menrurut
ketentuan harus di pasang/dibuat;
j. Tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang
dlam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari urain Hak-Kewajiban Konsuen dan
Pelaku Usaha dapat dilihat bahwa terdapat hubungan feed back atau saling timbal
balik. Hal ini menunjukan bahwa konsumen harus memenuhi kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pelaku usaha, demikian pula dengan kewajiban konsumen harus
dipenuhi dan diterima oleh pelaku usaha. Adanya hubungan timbal balik ini
diharapkan akan menciptakan Peningkatan kualitas dan kuantitas Produk yang
memberikan manfaat besar kepada seluruh Masyarakat suatu negara. Selanjutnya
diperlukan adanya gerakan sosial mengenai pemberdayaan konsumen serta
peningkatan kerjasama berbagai pihak, dimulai dari lembaga-lembaga pemerintah
dan para pelaku usaha untuk menengakan perlindungan konsumen.
Sumber : Wikipedia, Nia blog, Fahranirawaty
Warandy