Jumat, 18 Oktober 2013

PENGGABUNGAN BADAN USAHA (BUSINESS COMBINATIONS)

Nama         : Achmad Izhar S.
Kelas          : 3EB20
NPM           : 20211075



Pengertian Umum
Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain kedalam satu kesatuan ekonomis.
Dari segi organisasinya usaha mengembangkan perusahaan, dapat dilakukan melalui salah satu dari dua jalan sebagai berikut :
·         Mengadakan ekspansi (perluasan usaha) dari usaha yang telah ada atau Internal Business Expansions.
Dalam hal ini dapat dilakukan dengan hanya memperluas usaha yang telah ada, tanpa melibatkan unit – unit usaha diluar (organisasi) perusahaan.

·         Mengadakan penggabungan badan usaha atau Eksternal Business Expansions.
Dalam hal ini untuk mengembangkan usahanya, suatu perusahaan mengadakan penggabungan sumber – sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya. Dengan demikian untuk mencapai perkembangan usaha tersebut, dilakukan dengan memelihara unit – unit usaha yang telah ada sebelumnya.
Penggabungan badan usaha pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara yang pertama.

Dilihat dari segi cara terbentuknya pengembangan badan usaha melalui “Eksternal Business Expansion” ini dapat dibedakan ke dalam 2 cara sebaga berikut :
o   Penggabungan Badan Usaha
Menggabungkan beberapa badan perusahaan yang telah ada sebelumnya menjadi satu perusahaan yang baru, atau berfusinya beberapa perusahaan ke dalam satu perusahaan yang baru.
Dalam hal ini perusahaan – perusahaan yang digabung kehilangan dan melepaskan statusnya sebagai suatu kesatuan usaha yang memiliki badan hukum.

o   Pemilikan sebagian besar saham – saham perusahaan lain
Dengan dimilikinya sebagian besar saham – saham perusahaan lain, berarti berhak untuk sepenuhnya mengendalikan operasi dan manajemen perusahaan lain tersebut.
Apabila hal ini terjadi maka terciptalah adanya hubungan antara Perusahaan Induk dengan Perusahaan Anaknya. Baik perusahaan Induk maupun Perusahaan Anak masing – masing masih mempertahankan status badan hukumnya secara individual. Namun demikian oleh karena Perusahaan Induk berhak mengendalikan operasi manajemen dari Perusahaan Anak, maka dari segi ekonomis antara Perusahaan Induk dan Anaknya merupakan suatu kesatuan usaha.
Apabila suatu perusahaan didirikan dengan tujuan utama untuk memiliki sebagian besar dari saham – saham perusahaan lain disebut “Holding Company”.


o   Bentuk – bentuk penggabungan Badan Usaha
Tergantung dari sudut pandangan masing – masing, bentuk – bentuk penggabungan badan usaha dapat dibedakan ke dalam berbagai macam bentuk sebagai berikut :

·         Dari segi jenis usaha perusahaan yang bergabung.
Bentuk penggabungan badan usaha dilihat dari segi jenis usaha perusahaan – perusahaan yang bergabung dibedakan ke dalam tiga macam bentuk sebagai berikut :

o   Penggabungan Hosizontal
Penggabungan horizontal terjadi apabila perusahaan – perusahaan yang bergabungan menjalankan fungsi produksi dan penjualan barang – barang yang sejenis. Pada umumnya motip yang mendasari terbentuknya penggabungan horizontal adalah dalam rangka mengurangi tingkat persaingan diantara perusahaan – perusahaan yang sejenis tersebut.
Keuntungan lain yang diharapkan dari penggabungan horizontal disamping mengurangi persaingan, juga dengan adanya skala operasi yang lebih besar akan dapat dihemat berbagai macam biaya.

o   Penggabungan Vertikal
Apabila perusahaan yang semula merupakan langganan terhadap produk (jasa) yang dihasilkan oleh perusahaan lain, atau sebaliknya perusahaan lain itu adalah suplies bahan baku baginya dan kemudian mengadakan penggabungan perusahaan, maka penggabungan demikian disebut penggabungan vertikal.
Motip penggabungan vertikal pada umumnya adalah didalam rangka mendapatkan kepastian pemasaran hasil produksi atau kontinuitas penyediaan bahan baku.

o   Penggabungan Konglomerat (Conglomerate Combinations)
Penggabungan ini merupakan kombinasi dari penggabungan horizontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat terbentuk apabila perusahaan – perusahaan yang bergabung bukan perusahaan – perusahaan sejenis dan tidak pula mempunyai hubungan langganan – supplier.
Tujuan penggabungan konglomerat pada umumnya adalah menggabungkan sumber – sumber ekonomi yang dimiliki oleh masing – masing perusahaan yang bergabung. Dengan demikian mencegah timbulnya persaingan diantara perusahaan yang bergabung.

·         Dilihat dari kejadian hukumnya.
Dari segi kejadian hukumnya, bentuk – bentuk penggabungan badan usaha dapat dibedakan kedalam :

o   Merger
Merger adalah penggabungan perusahaan dengan jalan pemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap harta milik dari satu atau lebih perusahaan lain yang digabungkan.
Pada cara ini perusahaan yang mengambil alih harta milik perusahaan lain merupakan satu – satunya diantara perusahaan yang bergabung tersebut untuk tetap mempertahankan identitas serta melanjutkan usahanya. Sedangkan perusahaan lain yang menyerahkan harta miliknya dibubarkan dan dengan demikian kehilangan statusnya sebagai unit usaha yang terpisah.biasanya penggabungan semacam ini dilakukan dengan jalanmemiliki seluruh harta kekayaan dan mengakui semua kewajiban (hutang – hutang) dari perusahaan yang dibubarkan tersebut. Pembayaran terhadap kekayaan bersih yang diserahkan dapat berbentuk uang tunai, surat – surat berharga (saham sendiri) atau kedua – duanya. Dalam hal pembayaran melebihi jumlah (diatas) nilai pasar dari kekayaan bersih yang diserahkan, selisih lebih tersebut diakui dan dicatat (diperlakukan) sebagai pembayaran goodwill.hal ini bisa dibenarkan jika perusahaan yang digabungkan memiliki kemampuan untuk memperoleh keuntungan.

o   Konsolidasi
Penggabungan perusahaan disebut dengan konsolidasi, jika dalam proses penggabungan itu dibentuk sebuah perusahaan baru dengan tujuan kkhusus unttuk membeli (mengambil alih) harta milik dan mengakui hutang – hutang dari dua atau lebih perusahaan yang telah ada.
Biasanya perusahaan baru yang dibentuk akan mengeluarkan modal saham (surat berharga) sebagai alat pembayaran atas kekayaan bersih yang diserahkan oleh perusahaan – perusahaan lain. Dengan demikian pemilik (pemegang saham) perusahaan terdahulu, juga menjadi pemegang saham (pemilik) pada perusahaan yang baru dibentuk tersebut.
Seperti halnya pada merger, syarat – syarat yang ditetapkan dalam konsolidasi harus mendapat persetujuan dari manajemen masing – masing perusahaan yang bergabung. Persyaratan – persyaratan yang dimaksud juga harus disahkan oleh rapat pemegang saham.

o   Persoalan yang Timbul dalam Penggabungan Perusahaan
Masalah yang timbul di dalam proses penggabungan perusahaan dapat bersifat komplek, tetapi juga bersifat sederhana.

·         Masalah Kontribusi Relatip Perusahaan yang Bergabung
Ada dua cara (pendekatan) di dalam menentukan banyaknya saham yang harus diserahkan kepada masing – masing perusahaan yang digabung.

o   Kontribusi Relatip dari Kekayaan Bersih
Penentuan besarnya jumlah kekayaan bersih relatip seringkali diperlukan bantuan dari akuntan dan orang yang ahli dibidang menaksir harga – harga pasar. Laporan keuangan dari masing – masing pihak harus disusun atas harga pasarnya (harga yang disetujui oleh semua pihak).
Beberapa hal yang sering memerlukan perhatian khusus dalam rangka penyusunan laporan keuangan adalah metode penilaian yang dipakai terhadap investasi (surat – surat berharga); cadangan kerugian piutang; penentuan harga pokok dan prosedur penilaian terhadap persediaan; kebijaksanaan terhadap kapitalisasi yang berhubungan dengan Aktiva Tetap.
Adanya perubahan nilai yang terjadi pada Aktiva Tetap berhubung perubahan nilai uang dan kemajuan teknologi, harus diakui agar diperoleh penilaian yang wajar.
o   Kontribusi Relatip dari Laba yang di Proyeksikan
Penentuan besarnya kontribusi relatip dari rata – rata keuntungan kepada perusahaan yang baru dibentuk, memerlukan juga bantuan dari orang yang ahli dibidang ini. Laporan Rugi – Laba dari perusahaan yang digabung juga harus disusun sesuai dengan prinsip – prinsip akuntansi yang lazim, seperti halnya pada neraca.

Sumber :  Akuntansi Keuangan Lanjutan EDISI I oleh Drs. Hadori Yunus dan Drs.Harnanto


Tidak ada komentar:

Posting Komentar