Jumat, 18 Oktober 2013

PENGGABUNGAN BADAN USAHA (BUSINESS COMBINATIONS)

Nama         : Achmad Izhar S.
Kelas          : 3EB20
NPM           : 20211075



Pengertian Umum
Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain kedalam satu kesatuan ekonomis.
Dari segi organisasinya usaha mengembangkan perusahaan, dapat dilakukan melalui salah satu dari dua jalan sebagai berikut :
·         Mengadakan ekspansi (perluasan usaha) dari usaha yang telah ada atau Internal Business Expansions.
Dalam hal ini dapat dilakukan dengan hanya memperluas usaha yang telah ada, tanpa melibatkan unit – unit usaha diluar (organisasi) perusahaan.

·         Mengadakan penggabungan badan usaha atau Eksternal Business Expansions.
Dalam hal ini untuk mengembangkan usahanya, suatu perusahaan mengadakan penggabungan sumber – sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya. Dengan demikian untuk mencapai perkembangan usaha tersebut, dilakukan dengan memelihara unit – unit usaha yang telah ada sebelumnya.
Penggabungan badan usaha pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara yang pertama.

Dilihat dari segi cara terbentuknya pengembangan badan usaha melalui “Eksternal Business Expansion” ini dapat dibedakan ke dalam 2 cara sebaga berikut :
o   Penggabungan Badan Usaha
Menggabungkan beberapa badan perusahaan yang telah ada sebelumnya menjadi satu perusahaan yang baru, atau berfusinya beberapa perusahaan ke dalam satu perusahaan yang baru.
Dalam hal ini perusahaan – perusahaan yang digabung kehilangan dan melepaskan statusnya sebagai suatu kesatuan usaha yang memiliki badan hukum.

o   Pemilikan sebagian besar saham – saham perusahaan lain
Dengan dimilikinya sebagian besar saham – saham perusahaan lain, berarti berhak untuk sepenuhnya mengendalikan operasi dan manajemen perusahaan lain tersebut.
Apabila hal ini terjadi maka terciptalah adanya hubungan antara Perusahaan Induk dengan Perusahaan Anaknya. Baik perusahaan Induk maupun Perusahaan Anak masing – masing masih mempertahankan status badan hukumnya secara individual. Namun demikian oleh karena Perusahaan Induk berhak mengendalikan operasi manajemen dari Perusahaan Anak, maka dari segi ekonomis antara Perusahaan Induk dan Anaknya merupakan suatu kesatuan usaha.
Apabila suatu perusahaan didirikan dengan tujuan utama untuk memiliki sebagian besar dari saham – saham perusahaan lain disebut “Holding Company”.


o   Bentuk – bentuk penggabungan Badan Usaha
Tergantung dari sudut pandangan masing – masing, bentuk – bentuk penggabungan badan usaha dapat dibedakan ke dalam berbagai macam bentuk sebagai berikut :

·         Dari segi jenis usaha perusahaan yang bergabung.
Bentuk penggabungan badan usaha dilihat dari segi jenis usaha perusahaan – perusahaan yang bergabung dibedakan ke dalam tiga macam bentuk sebagai berikut :

o   Penggabungan Hosizontal
Penggabungan horizontal terjadi apabila perusahaan – perusahaan yang bergabungan menjalankan fungsi produksi dan penjualan barang – barang yang sejenis. Pada umumnya motip yang mendasari terbentuknya penggabungan horizontal adalah dalam rangka mengurangi tingkat persaingan diantara perusahaan – perusahaan yang sejenis tersebut.
Keuntungan lain yang diharapkan dari penggabungan horizontal disamping mengurangi persaingan, juga dengan adanya skala operasi yang lebih besar akan dapat dihemat berbagai macam biaya.

o   Penggabungan Vertikal
Apabila perusahaan yang semula merupakan langganan terhadap produk (jasa) yang dihasilkan oleh perusahaan lain, atau sebaliknya perusahaan lain itu adalah suplies bahan baku baginya dan kemudian mengadakan penggabungan perusahaan, maka penggabungan demikian disebut penggabungan vertikal.
Motip penggabungan vertikal pada umumnya adalah didalam rangka mendapatkan kepastian pemasaran hasil produksi atau kontinuitas penyediaan bahan baku.

o   Penggabungan Konglomerat (Conglomerate Combinations)
Penggabungan ini merupakan kombinasi dari penggabungan horizontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat terbentuk apabila perusahaan – perusahaan yang bergabung bukan perusahaan – perusahaan sejenis dan tidak pula mempunyai hubungan langganan – supplier.
Tujuan penggabungan konglomerat pada umumnya adalah menggabungkan sumber – sumber ekonomi yang dimiliki oleh masing – masing perusahaan yang bergabung. Dengan demikian mencegah timbulnya persaingan diantara perusahaan yang bergabung.

·         Dilihat dari kejadian hukumnya.
Dari segi kejadian hukumnya, bentuk – bentuk penggabungan badan usaha dapat dibedakan kedalam :

o   Merger
Merger adalah penggabungan perusahaan dengan jalan pemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap harta milik dari satu atau lebih perusahaan lain yang digabungkan.
Pada cara ini perusahaan yang mengambil alih harta milik perusahaan lain merupakan satu – satunya diantara perusahaan yang bergabung tersebut untuk tetap mempertahankan identitas serta melanjutkan usahanya. Sedangkan perusahaan lain yang menyerahkan harta miliknya dibubarkan dan dengan demikian kehilangan statusnya sebagai unit usaha yang terpisah.biasanya penggabungan semacam ini dilakukan dengan jalanmemiliki seluruh harta kekayaan dan mengakui semua kewajiban (hutang – hutang) dari perusahaan yang dibubarkan tersebut. Pembayaran terhadap kekayaan bersih yang diserahkan dapat berbentuk uang tunai, surat – surat berharga (saham sendiri) atau kedua – duanya. Dalam hal pembayaran melebihi jumlah (diatas) nilai pasar dari kekayaan bersih yang diserahkan, selisih lebih tersebut diakui dan dicatat (diperlakukan) sebagai pembayaran goodwill.hal ini bisa dibenarkan jika perusahaan yang digabungkan memiliki kemampuan untuk memperoleh keuntungan.

o   Konsolidasi
Penggabungan perusahaan disebut dengan konsolidasi, jika dalam proses penggabungan itu dibentuk sebuah perusahaan baru dengan tujuan kkhusus unttuk membeli (mengambil alih) harta milik dan mengakui hutang – hutang dari dua atau lebih perusahaan yang telah ada.
Biasanya perusahaan baru yang dibentuk akan mengeluarkan modal saham (surat berharga) sebagai alat pembayaran atas kekayaan bersih yang diserahkan oleh perusahaan – perusahaan lain. Dengan demikian pemilik (pemegang saham) perusahaan terdahulu, juga menjadi pemegang saham (pemilik) pada perusahaan yang baru dibentuk tersebut.
Seperti halnya pada merger, syarat – syarat yang ditetapkan dalam konsolidasi harus mendapat persetujuan dari manajemen masing – masing perusahaan yang bergabung. Persyaratan – persyaratan yang dimaksud juga harus disahkan oleh rapat pemegang saham.

o   Persoalan yang Timbul dalam Penggabungan Perusahaan
Masalah yang timbul di dalam proses penggabungan perusahaan dapat bersifat komplek, tetapi juga bersifat sederhana.

·         Masalah Kontribusi Relatip Perusahaan yang Bergabung
Ada dua cara (pendekatan) di dalam menentukan banyaknya saham yang harus diserahkan kepada masing – masing perusahaan yang digabung.

o   Kontribusi Relatip dari Kekayaan Bersih
Penentuan besarnya jumlah kekayaan bersih relatip seringkali diperlukan bantuan dari akuntan dan orang yang ahli dibidang menaksir harga – harga pasar. Laporan keuangan dari masing – masing pihak harus disusun atas harga pasarnya (harga yang disetujui oleh semua pihak).
Beberapa hal yang sering memerlukan perhatian khusus dalam rangka penyusunan laporan keuangan adalah metode penilaian yang dipakai terhadap investasi (surat – surat berharga); cadangan kerugian piutang; penentuan harga pokok dan prosedur penilaian terhadap persediaan; kebijaksanaan terhadap kapitalisasi yang berhubungan dengan Aktiva Tetap.
Adanya perubahan nilai yang terjadi pada Aktiva Tetap berhubung perubahan nilai uang dan kemajuan teknologi, harus diakui agar diperoleh penilaian yang wajar.
o   Kontribusi Relatip dari Laba yang di Proyeksikan
Penentuan besarnya kontribusi relatip dari rata – rata keuntungan kepada perusahaan yang baru dibentuk, memerlukan juga bantuan dari orang yang ahli dibidang ini. Laporan Rugi – Laba dari perusahaan yang digabung juga harus disusun sesuai dengan prinsip – prinsip akuntansi yang lazim, seperti halnya pada neraca.

Sumber :  Akuntansi Keuangan Lanjutan EDISI I oleh Drs. Hadori Yunus dan Drs.Harnanto


DASAR – DASAR PERPAJAKAN

Nama         : Achmad Izhar S.
Kelas          : 3EB20
NPM           : 20211075


DEFINISI
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus” digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

FUNGSI PAJAK
A.      FUNGSI BUDGETAIR (SUMBER KEUANGAN NEGARA)
Artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak – banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui peraturan berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Penghasilan (PPnBM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain – lain.
B.      FUNGSI REGULAREND (PENGATUR)
Artinya pajak sebagai alat untuk mengukur atau melaksanakan kebijakan – kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan – tujuan tertentu diluar bidang keuangan.

JENIS PAJAK
Terdapat berbagai jenis pajak yang dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu pengelompokkan menurut golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutnya.
1.       Menurut Golongan
a.       Pajak Langsung : pajak yang harus dipukul atau ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain.
Contoh : PPh
b.      Pajak Tidak Langsung : pajak yang akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga.
c.       Contoh : PPN





2.       Menurut Sifat
a.       Pajak Subyektif : pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya.
Contoh : PPh
b.      Pajak Objektif : pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak.
Contoh : PPN dan PBB
3.       Menurut Lembaga Pemungut
Pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a.       Pajak Negara (Pajak Pusat) : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.
Contoh : PPh, PPN, dan PPnBM, PBB.
b.      Pajak Daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah baik daerah tingkat I (pajak provinsi maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing – masing.
Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame.

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Tata cara pemungutan pajak terdiri atas stelsel pajak, asas pengumungutan pajak, dan sistem pemungutan pajak.
1.       Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan tiga stelsel, yaitu :
a.       Stelsel Nyata (Riil) : stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada objek yang sesungguhnya terjadi (untuk PPh maka objeknya adalah penghasilan)
b.      Stelsel Anggapan (Fiktif) : stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang – undang.
c.       Stelsel Campuran : stelsel inu menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan.
2.       Azas Pemungutan Pajak
a.       Azas Domisili : azas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atau seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya.
b.      Azas Sumber : azas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
3.       Sistem Pemungutan Pajak
Dalam memungut pajak dikenal beberapa sistem pemungutan, yaitu :
a.       Official Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.
b.      Self Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang Wajib Pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.
c.       With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.


Sumber : Perpajakan (Teori dan Kasus) EDISI VI oleh Siti Resmi

MERGER DAN AKUISISI

Nama         : Achmad Izhar S.
Kelas          : 3EB20
NPM           : 20211075



Merger
Adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil / membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di  perusahaan yang baru. (Brealy, Myers & Marcus, 1999, p.598)
Pada merger, para direktur kedua belah pihak setuju ikut bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.

Akuisisi
Pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealy, Myers, & Marcus, 1999, p.598)
Acquisistion of assets
Yaitu dimana sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835). Pembagian akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :
a.       Merger atau Konsolidasi
Merger adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama – sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.
b.      Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli secara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan secara langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
c.       Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).
Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan :
a.       Horizontal merger
Terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak dibidang industri yang sama bergabung.
b.      Vertical merger
Terjadi ketika perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customer.
c.       Congeneric merger
Terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garisbisnis yang sama dengan supplier atau customermya. Keuntungan adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d.      Conglomerate merger
Terjadi ketika perusahaan yang berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah mengurangi resiko.

Alasan – alasan melakukan merger dan akuisisi :
a.       Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b.      Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar dari pada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak dimerger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c.       Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d.      Menambah keterampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e.      Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian dpaat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimasi kesejahteraan pemilik.



f.        Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham kecil lebih mudah diperoleh sehingga lebih liquid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g.       Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat. (Gitman, 2003, p.714-716)

Kelebihan dan kekurangan merger dan akuisisi
1.       Kelebihan merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
2.       Kekurangan merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing – masing perusahaan, sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudono, 2001, p.642)

Kelebihan dan kekurangan akuisisi
1.       Kelebihan akuisisi
Keuntungan – keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut :
a.       Akuisisi saham tiak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak akan menjual kepada pihak Bidding firm.
b.      Dalam akuisisi saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c.       Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat. (hostile takeover)
d.      Akuisisi aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga saham tidak ada halangannya lagi bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudono, 2001, p.643-644)
2.       Kekurangan akuisisi
Kerugian – kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut :
a.       Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar likuidasi terjadi.
b.      Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c.       Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya ilegal yang tinggi. (Harianto dan Sudono, 2001, p.643)
Sumber : Wikipedia


Kamis, 17 Oktober 2013

AKUNTANSI KLIRING

Nama         : Achmad Izhar S.
Kelas          : 3EB20
NPM           : 20211075


Kliring merupakan sarana atau cara perhitungan hutang – piutang dalam bentuk surat – surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.

SISTEM KLIRING
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan :
a.       Sistem Manual, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
b.      Sistem Semi Otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomatis, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
c.       Sistem Otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomatis.
d.      Sistem Elektronik, yaitu penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disebut DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.

PESERTA KLIRING
1.       Peserta Langsung
Adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan klirin secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri.
a.       Kantor bank yang menjadi peserta langsung adalah :
1.       Kantor cabang yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
2.       Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan diluar negeri, yang memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
3.       Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan didalam negeri yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi diwilayah kliring.
b.      Kantor bank mempunyai kantor lain yang memiliki rekening giro disalah satu kantor Bank Indonesia
c.       Lokasi kantor bank memungkinkan bank tersebut untuk mengikuti kliring secara tertib sesuai jadwal kliring lokal yang ditetapkan.
2.       Peserta Tidak Langsung
Adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melalui dan menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan bank yang sama.
a.       Kantor bank yang dapat menjadi peserta tidak langsung adalah :
1.       Kantor cabang yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
2.       Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan diluar negeri yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
3.       Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan didalam negeri yang telah dilaporkan kepada Bank Indonesia.
b.      Kantor bank sebagaimana dimaksud pada huruf (a) menginduk kepada kantor lain yang merupakan bank yang sama yang telah menjadi peserta langsung diwilayah kliring yang sama.


Sumber : Akuntansi Perbankan EDISI III oleh Taswan, S.E., M.Si.

KONSEPSI AKUNTANSI

Nama         : Achmad Izhar S.
Kelas         : 3EB20
NPM          : 20211075


PENGERTIAN AKUNTANSI

Pengertian akuntansi juga bisa didefinisikan sebagai konsep informasi maupun sebagai sistem informasi. Sebagai sistem informasi, akuntansi merupakan kegiatan jasa yang menyediakan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan, tentang kesatuan – kesatuan ekonomi yang dimaksudkan agar bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi, dalam menetapkan pilihan yang pantas diantara berbagai alternatif tindakan. Sedangkan sebagai sistem informasi, akuntansi merupakan proses yang menjalin sumber informasi, saluran komunikasi dan perangkat penerima. Pandangan ini menekankan pada konseptual dan empiris.

KERANGKA KONSEPTUAN AKUNTANSI

Adalah suatu sistem pertalian yang erat (koheren) dari tujuan dan konsep – konsep dasar yang saling berhubungan dan saling mengarahkan terciptanya prinsip – prinsip yang konsisten serta menggambarkan sifat, fungsi, dan keterbatasan akuntansi beserta laporan keuangan.

TUJUAN POKOK AKUNTANSI

Tujuan pokok akuntansi tidak lain adalah tujuan umum laporan keuangan yaitu memberikan informasi yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan bagi para pemakainya. Untuk dapat menyampaikan informasi tersebut harus menggunakan alat atau media berupa laporan keuangan.

KONSEP DASAR PELAPORAN

Dalam memahami konsep dasar pelaporan terlebih dahulu perlu menjawab pertanyaan mengapa akuntansi diperlukan (ini menyangkut tujuan) kemudian bagaimanakah mencapai tujuan tersebut (pedoman pelaksanaan). Konsep dasar pelaporan merupakan penghubung antara pedoman pelaksanaan dengan tujuan yang hendak dicapai.

A.      Karakteristik Mutu Informasi Akuntansi
Ø  Relevansi Informasi Akuntansi
Ø  Realibilitas Informasi Akuntansi
Ø  Komparabilitas atau Daya Banding


B.      Elemen – elemen Laporan Keuangan
Ø  Aktiva
Ø  Hutang atau Kewajiban
Ø  Modal
Ø  Pendapatan
Ø  Biaya
Ø  Laba


PRINSIP AKUNTANSI

Prinsip akuntansi adalah dalil atau doktrin untuk mengawasi suatu sistem atau aktifitas tertentu yang telah 
diterima kebenarannya. Prinsip akuntansi bukan merupakan kebenaran yang hakiki dalam bidang akuntansi, karena pada hakekatnya akuntansi selalu berkembang dan selalu berubah sesuai dengan perkembangan dan perubahan nilai – nilai yang terjadi dimasyarakat.

a.       Prinsip Harga Perolehan
b.      Prinsip Realisasi Penghasilan
c.       Prinsip Mempertemukan Pendapatan dan Biaya
d.      Prinsip Obyektif
e.      Prinsip Pengungkapan Penuh
f.        Prinsip Konsistensi

ASUMSI DAN KONSEP DASAR AKUNTANSI

Untuk memahami akuntansi harus mengetahui konsep dasar akuntansi. Konsep merupakan pernyataan yang tidak perlu dibuktikan atau merupakan aksioma yang diterima secara umum karena sesuai dengan tujuan laporan keuangan dan menggambarkan sifat kesatuan akuntansi dari sebuah perusahaan.

a.       Kesatuan Usaha (Business Entity)
b.     - Kesinambungan (Going Concern)
c.      - Periode Akuntansi
d.     Pengukuran Dalam Nilai Uang
e.      - Penetapan Beban dan Pendapatan

KENDALA ATAU KETERBATASAN AKUNTANSI

Informasi yang disajikan harus memiliki karakteristik mutu. Tetapi untuk menyajikan seperti ini akan dihadapkan pada kendala – kendala. Kendala tersebut dapat dikelompokkan menjadi Kendala Primer dan Kendala Sekunder.
a.     A. Azas Manfaat dan Biaya
b.    B. Azas Materialitas 
     C. Azas Konservatif
Ø  Dalam hubungannya dengan Pengakuan dan Penilaian Penghasilan
Ø  Dalam hubungannya dengan Pengakuan Biaya
Ø  Dalam hubungannya dengan Laba
Ø  Dalam hubungannya dengan Pengakuan Kerugian
d.     D. Kebiasaan – kebiasaan Dalam Dunia Bisnis


Sumber : Akuntansi Perbankan EDISI III oleh Taswan, S.E., M.Si.

Rabu, 16 Oktober 2013

IHSG Diprediksi Lanjutkan Koreksi



Nama        : Achmad Izhar S.
Kelas         : 3EB20
NPM          : 20211075Top of Form

Top of Form
Bottom of Form
 
Terhentinya roda pemerintahan Amerika Serikat (AS) di hari keenam ditambah antisipasi berlanjutnya deadlock pembahasan debt ceiling serta masih tetap lemahnya rupiah atas USD menjadi faktor penggerak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepekan ini.

Rentang IHSG berada pada kisaran 4.352-4.431. Dengan pola bearish harami terbentuk atas IHSG mengindikasikan bearish reversal (pelemahan lanjutan)

Sementara itu, faktor lain penggerak IHSG adanya antisipasi rilis laporan keuangan Q3/2013 di tengah berlanjutnya net sell investor asing selama pekan lalu berjumlah Rp1,325 triliun sehingga selama 40 pekan net sell asing bertambah menjadi Rp13,36 triliun.

"Sementara untuk Senin ini ada baiknya client di MNC Securities bisa melirik saham berbasis komoditas, seperti nikel dan timah setelah Jumat minggu lalu masing-masing naik tajam 3,88 persen dan 5,49 persen,"

Me
lihat dari negara adidaya Amerka serikat, setelah selama satu pekan Dow Jones turun 185,66 poin atau 1,22 persen di tengah saat ini Washington menghadapi shutdown di hari keenam, tensi menjadi semakin tinggi.

Market pun di sepanjang pekan ini akan semakin turbulance terutama fokus akan tertuju atas apakah batas pinjaman anggaran pemerintah (debt ceiling) AS dapat ditingkatkan melebihi USD16,7 tiliun atau tidak.

Analisa menurut saya :
"Jika tidak dapat terpenuhi maka akan terjadi default di tengah fragile-nya perbaikan ekonomi dan bukan mustahil dapat mendorong ekonomi AS ke dalam jurang resesi ekonomi kembali,"

Sumber : Sindonews.com

Rupiah Tertekan Aksi Cari Aman Investor



Nama        : Achmad Izhar S.
Kelas         : 3EB20
NPM          : 20211075Top of Form

Top of Form
Bottom of Form

Kepala Riset Trust Securities Reza Priyambada melihat adanya kekhawatiran pelaku pasar terhadap peliknya kondisi Amerika Serikat (AS) yang membuat mereka menjauhi asset asset berisiko, termasuk mata uang emerging market seperti rupiah.

"Rupiah hampir mendekati target support Rp11.560. Pada hari ini akan bergerak pada rentang Rp11.605-11.545 menurut kurs tengah BI,"

"Di akhir pekan, rupiah sepertinya mulai terpengaruh sentimen kondisi AS tersebut,"
Pada perdagangan  akhir pekan lalu, posisi rupiah berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) BI di level Rp11.556/USD atau melemah 21 poin dibanding hari sebelumnya di level Rp11.535/USD.

Sementara posisi rupiah berdasarkan data Bloomberg berada di level Rp11.318/USD atau menguat poin 149 poin dibanding penutupan Kamis (3/10/2013) sore di level Rp11.530/USD.

Analisa menurut saya :
Bila melihat riwayat sebelumnya, laju rupiah di akhir pekan kemarin, rupiah terpaksa kembali ke zona merah setelah beberapa hari sebelumnya cenderung mengalami kenaikan dengan memanfaatkan pelemahan nilai tukar USD seiring terjadinya partial shutdown ekonomi AS yang tidak diketahui hingga kapan penyelesaiannya, dan itu mempengaruh Investor untuk cari aman agar terhindar dari kerugian.”

Sumber : Sindonews.com