Nama :
Achmad Izhar S.
Kelas : 3EB20
NPM :
20211075
Pengertian Umum
Penggabungan badan
usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain kedalam satu kesatuan ekonomis.
Dari segi organisasinya usaha mengembangkan perusahaan,
dapat dilakukan melalui salah satu dari dua jalan sebagai berikut :
·
Mengadakan
ekspansi (perluasan usaha) dari usaha yang telah ada atau Internal Business
Expansions.
Dalam hal ini dapat dilakukan dengan hanya
memperluas usaha yang telah ada, tanpa melibatkan unit – unit usaha diluar
(organisasi) perusahaan.
·
Mengadakan
penggabungan badan usaha atau Eksternal Business Expansions.
Dalam hal ini untuk mengembangkan usahanya,
suatu perusahaan mengadakan penggabungan sumber – sumber ekonomis yang dimiliki
oleh perusahaan lainnya. Dengan demikian untuk mencapai perkembangan usaha
tersebut, dilakukan dengan memelihara unit – unit usaha yang telah ada
sebelumnya.
Penggabungan badan usaha pada umumnya
merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara yang
pertama.
Dilihat dari segi cara terbentuknya pengembangan badan usaha
melalui “Eksternal Business Expansion”
ini dapat dibedakan ke dalam 2 cara sebaga berikut :
o
Penggabungan Badan Usaha
Menggabungkan beberapa badan perusahaan
yang telah ada sebelumnya menjadi satu perusahaan yang baru, atau berfusinya
beberapa perusahaan ke dalam satu perusahaan yang baru.
Dalam hal ini perusahaan – perusahaan yang
digabung kehilangan dan melepaskan statusnya sebagai suatu kesatuan usaha yang
memiliki badan hukum.
o
Pemilikan sebagian besar saham – saham
perusahaan lain
Dengan dimilikinya sebagian besar saham –
saham perusahaan lain, berarti berhak untuk sepenuhnya mengendalikan operasi dan
manajemen perusahaan lain tersebut.
Apabila hal ini terjadi maka terciptalah
adanya hubungan antara Perusahaan Induk dengan Perusahaan Anaknya. Baik
perusahaan Induk maupun Perusahaan Anak masing – masing masih mempertahankan
status badan hukumnya secara individual. Namun demikian oleh karena Perusahaan
Induk berhak mengendalikan operasi manajemen dari Perusahaan Anak, maka dari
segi ekonomis antara Perusahaan Induk dan Anaknya merupakan suatu kesatuan
usaha.
Apabila suatu perusahaan didirikan dengan
tujuan utama untuk memiliki sebagian besar dari saham – saham perusahaan lain
disebut “Holding Company”.
o
Bentuk – bentuk penggabungan Badan Usaha
Tergantung dari sudut pandangan masing –
masing, bentuk – bentuk penggabungan badan usaha dapat dibedakan ke dalam
berbagai macam bentuk sebagai berikut :
·
Dari segi jenis usaha perusahaan yang bergabung.
Bentuk penggabungan badan usaha dilihat
dari segi jenis usaha perusahaan – perusahaan yang bergabung dibedakan ke dalam
tiga macam bentuk sebagai berikut :
o
Penggabungan Hosizontal
Penggabungan horizontal terjadi apabila perusahaan – perusahaan yang
bergabungan menjalankan fungsi produksi dan penjualan barang – barang yang
sejenis. Pada umumnya motip yang mendasari terbentuknya penggabungan horizontal
adalah dalam rangka mengurangi tingkat persaingan diantara perusahaan –
perusahaan yang sejenis tersebut.
Keuntungan lain yang diharapkan
dari penggabungan horizontal disamping mengurangi persaingan, juga dengan
adanya skala operasi yang lebih besar akan dapat dihemat berbagai macam biaya.
o
Penggabungan Vertikal
Apabila perusahaan yang semula merupakan langganan terhadap produk (jasa)
yang dihasilkan oleh perusahaan lain, atau sebaliknya perusahaan lain itu
adalah suplies bahan baku baginya dan kemudian mengadakan penggabungan
perusahaan, maka penggabungan demikian disebut penggabungan vertikal.
Motip penggabungan vertikal pada
umumnya adalah didalam rangka mendapatkan kepastian pemasaran hasil produksi
atau kontinuitas penyediaan bahan baku.
o
Penggabungan Konglomerat (Conglomerate
Combinations)
Penggabungan ini merupakan
kombinasi dari penggabungan horizontal dan vertikal. Penggabungan
konglomerat terbentuk apabila perusahaan – perusahaan yang bergabung bukan
perusahaan – perusahaan sejenis dan tidak pula mempunyai hubungan langganan –
supplier.
Tujuan penggabungan konglomerat pada umumnya adalah menggabungkan sumber
– sumber ekonomi yang dimiliki oleh masing – masing perusahaan yang bergabung.
Dengan demikian mencegah timbulnya persaingan diantara perusahaan yang bergabung.
·
Dilihat
dari kejadian hukumnya.
Dari segi kejadian hukumnya, bentuk –
bentuk penggabungan badan usaha dapat dibedakan kedalam :
o
Merger
Merger adalah penggabungan
perusahaan dengan jalan pemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap harta
milik dari satu atau lebih perusahaan lain yang digabungkan.
Pada cara ini perusahaan yang mengambil alih harta milik perusahaan lain
merupakan satu – satunya diantara perusahaan yang bergabung tersebut untuk
tetap mempertahankan identitas serta melanjutkan usahanya. Sedangkan perusahaan
lain yang menyerahkan harta miliknya dibubarkan dan dengan demikian kehilangan statusnya sebagai unit usaha yang terpisah.biasanya
penggabungan semacam ini dilakukan dengan jalanmemiliki seluruh harta kekayaan
dan mengakui semua kewajiban (hutang – hutang) dari perusahaan yang dibubarkan
tersebut. Pembayaran terhadap kekayaan bersih yang diserahkan dapat berbentuk
uang tunai, surat – surat berharga (saham sendiri) atau kedua – duanya. Dalam
hal pembayaran melebihi jumlah (diatas) nilai pasar dari kekayaan bersih yang
diserahkan, selisih lebih tersebut diakui dan dicatat (diperlakukan) sebagai
pembayaran goodwill.hal ini bisa
dibenarkan jika perusahaan yang digabungkan memiliki kemampuan untuk memperoleh
keuntungan.
o
Konsolidasi
Penggabungan perusahaan disebut
dengan konsolidasi, jika dalam proses penggabungan itu dibentuk sebuah
perusahaan baru dengan tujuan kkhusus unttuk membeli (mengambil alih) harta
milik dan mengakui hutang – hutang dari dua atau lebih perusahaan yang telah
ada.
Biasanya perusahaan baru yang dibentuk akan mengeluarkan modal saham
(surat berharga) sebagai alat pembayaran atas kekayaan bersih yang diserahkan
oleh perusahaan – perusahaan lain. Dengan demikian pemilik (pemegang saham)
perusahaan terdahulu, juga menjadi pemegang saham (pemilik) pada perusahaan
yang baru dibentuk tersebut.
Seperti halnya pada merger, syarat – syarat yang ditetapkan dalam
konsolidasi harus mendapat persetujuan dari manajemen masing – masing
perusahaan yang bergabung. Persyaratan – persyaratan yang dimaksud juga harus
disahkan oleh rapat pemegang saham.
o
Persoalan yang Timbul dalam Penggabungan
Perusahaan
Masalah yang timbul di dalam proses penggabungan perusahaan dapat
bersifat komplek, tetapi juga bersifat sederhana.
·
Masalah Kontribusi Relatip Perusahaan yang
Bergabung
Ada
dua cara (pendekatan) di dalam menentukan banyaknya saham yang harus diserahkan
kepada masing – masing perusahaan yang digabung.
o
Kontribusi Relatip dari Kekayaan Bersih
Penentuan besarnya jumlah kekayaan bersih relatip seringkali diperlukan
bantuan dari akuntan dan orang yang ahli dibidang menaksir harga – harga pasar.
Laporan keuangan dari masing – masing
pihak harus disusun atas harga pasarnya (harga yang disetujui oleh semua
pihak).
Beberapa hal yang sering memerlukan perhatian khusus dalam rangka
penyusunan laporan keuangan adalah metode
penilaian yang dipakai terhadap investasi (surat – surat berharga); cadangan
kerugian piutang; penentuan harga pokok dan prosedur penilaian terhadap
persediaan; kebijaksanaan terhadap kapitalisasi yang berhubungan dengan Aktiva
Tetap.
Adanya perubahan nilai yang terjadi pada Aktiva Tetap berhubung perubahan
nilai uang dan kemajuan teknologi, harus diakui agar diperoleh penilaian yang wajar.
o
Kontribusi Relatip dari Laba yang di
Proyeksikan
Penentuan
besarnya kontribusi relatip dari rata – rata keuntungan kepada perusahaan yang
baru dibentuk, memerlukan juga bantuan dari orang yang ahli dibidang ini. Laporan Rugi – Laba dari perusahaan yang
digabung juga harus disusun sesuai dengan prinsip – prinsip akuntansi yang
lazim, seperti halnya pada neraca.
Sumber : Akuntansi
Keuangan Lanjutan EDISI I oleh Drs. Hadori Yunus dan Drs.Harnanto