Nama :
Achmad Izhar S.
Kelas : 3EB20
NPM :
20211075
DEFINISI
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas
negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus” digunakan untuk public
saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
FUNGSI PAJAK
A. FUNGSI BUDGETAIR (SUMBER KEUANGAN NEGARA)
Artinya pajak merupakan salah satu sumber
penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun
pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan
uang sebanyak – banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara
ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui peraturan berbagai
jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Pajak Penjualan atas Barang Penghasilan (PPnBM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
dan lain – lain.
B. FUNGSI REGULAREND (PENGATUR)
Artinya pajak sebagai alat untuk mengukur
atau melaksanakan kebijakan – kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan
ekonomi, serta mencapai tujuan – tujuan tertentu diluar bidang keuangan.
JENIS PAJAK
Terdapat berbagai jenis pajak yang dapat dikelompokkan
menjadi tiga, yaitu pengelompokkan menurut golongan, menurut sifat, dan menurut
lembaga pemungutnya.
1. Menurut Golongan
a.
Pajak Langsung : pajak yang harus dipukul atau
ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan
kepada orang lain atau pihak lain.
Contoh : PPh
b.
Pajak Tidak Langsung : pajak yang akhirnya dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga.
c.
Contoh : PPN
2. Menurut Sifat
a.
Pajak Subyektif : pajak yang pengenaannya
memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang
memperhatikan keadaan subjeknya.
Contoh : PPh
b.
Pajak Objektif : pajak yang pengenaannya
memperhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa
yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak.
Contoh : PPN dan PBB
3. Menurut Lembaga Pemungut
Pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a.
Pajak Negara (Pajak Pusat) : pajak yang dipungut
oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada
umumnya.
Contoh : PPh, PPN, dan PPnBM, PBB.
b.
Pajak Daerah : pajak yang dipungut oleh
pemerintah baik daerah tingkat I (pajak provinsi maupun daerah tingkat II
(pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing
– masing.
Contoh
: Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak
Reklame.
TATA CARA PEMUNGUTAN
PAJAK
Tata cara pemungutan pajak terdiri atas stelsel pajak, asas
pengumungutan pajak, dan sistem pemungutan pajak.
1. Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan
tiga stelsel, yaitu :
a.
Stelsel Nyata (Riil) : stelsel ini menyatakan
bahwa pengenaan pajak didasarkan pada objek yang sesungguhnya terjadi (untuk
PPh maka objeknya adalah penghasilan)
b.
Stelsel Anggapan (Fiktif) : stelsel ini
menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur
oleh undang – undang.
c.
Stelsel Campuran : stelsel inu menyatakan bahwa
pengenaan pajak didasarkan pada kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel
anggapan.
2. Azas Pemungutan Pajak
a.
Azas Domisili : azas ini menyatakan bahwa negara
berhak mengenakan pajak atau seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat
tinggal diwilayahnya.
b.
Azas Sumber : azas ini menyatakan bahwa negara
berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa
memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
3. Sistem Pemungutan Pajak
Dalam memungut pajak dikenal beberapa
sistem pemungutan, yaitu :
a.
Official Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk
menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan
peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.
b.
Self Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang Wajib Pajak dalam
menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan
peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.
c.
With Holding System
Sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan
peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.
Sumber : Perpajakan (Teori dan Kasus) EDISI VI oleh Siti
Resmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar