Jumat, 18 Oktober 2013

DASAR – DASAR PERPAJAKAN

Nama         : Achmad Izhar S.
Kelas          : 3EB20
NPM           : 20211075


DEFINISI
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus” digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

FUNGSI PAJAK
A.      FUNGSI BUDGETAIR (SUMBER KEUANGAN NEGARA)
Artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak – banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui peraturan berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Penghasilan (PPnBM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain – lain.
B.      FUNGSI REGULAREND (PENGATUR)
Artinya pajak sebagai alat untuk mengukur atau melaksanakan kebijakan – kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan – tujuan tertentu diluar bidang keuangan.

JENIS PAJAK
Terdapat berbagai jenis pajak yang dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu pengelompokkan menurut golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutnya.
1.       Menurut Golongan
a.       Pajak Langsung : pajak yang harus dipukul atau ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain.
Contoh : PPh
b.      Pajak Tidak Langsung : pajak yang akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga.
c.       Contoh : PPN





2.       Menurut Sifat
a.       Pajak Subyektif : pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya.
Contoh : PPh
b.      Pajak Objektif : pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak.
Contoh : PPN dan PBB
3.       Menurut Lembaga Pemungut
Pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a.       Pajak Negara (Pajak Pusat) : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.
Contoh : PPh, PPN, dan PPnBM, PBB.
b.      Pajak Daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah baik daerah tingkat I (pajak provinsi maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing – masing.
Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame.

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Tata cara pemungutan pajak terdiri atas stelsel pajak, asas pengumungutan pajak, dan sistem pemungutan pajak.
1.       Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan tiga stelsel, yaitu :
a.       Stelsel Nyata (Riil) : stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada objek yang sesungguhnya terjadi (untuk PPh maka objeknya adalah penghasilan)
b.      Stelsel Anggapan (Fiktif) : stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang – undang.
c.       Stelsel Campuran : stelsel inu menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan.
2.       Azas Pemungutan Pajak
a.       Azas Domisili : azas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atau seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya.
b.      Azas Sumber : azas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
3.       Sistem Pemungutan Pajak
Dalam memungut pajak dikenal beberapa sistem pemungutan, yaitu :
a.       Official Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.
b.      Self Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang Wajib Pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.
c.       With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.


Sumber : Perpajakan (Teori dan Kasus) EDISI VI oleh Siti Resmi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar