Pendahuluan
A.
Latar Belakang
penanaman modal asing
merupakan penanaman modal asing secara langsung yang
dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan
yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik
modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut, Sehingga investor asing tidak Tetapi di sisi lain investasi asing
dapat juga mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran yang terjadi di
masyrakat karena dengan
adanya investor asing maka
terciptanya suatu lapangan kerja baru untuk angkatan kerja yang
membutuhkan ternyata bukan hanya itu saja adanya investasi asing juga dapat
mengurangi angka ketergantungan yang terjadi di Negara Indonesia ini Invesatsi asing merupakan factor penentu tingkat kemajuan
ekonomi suatu negara investasi dalam negri sangat bermanafaat baik bagi
pemerintah atau pun masyrakat dengan adanya
investasi asing pemerintah
mendapatkan penerimaan dari pajak yang di gunakan untuk kesejahteraan
rakyat sedangkan masyarakat di
untungkan dengan terbukanya kesempatan kerja
Saat ini Yang dilakukan pemerintah adalah supaya investor asing
tertarik, salah satunya yaitu dengan media elektronik , dengan media elektronik
kita dapat memberikan informasi tentang Indonesia bahwa Indonesia dapat di
percaya untuk tempat berinvestasi , contohnya saja saat ini semakin banyak
perusahaan asing atau gedung gedung milik orang asing berdiri tegak mencakar
langit di Negara Indonesia
Investasi asing dapat juga memberikan kita manfaat tetapi kadangkala
investasi asing mempunyai dampak negative yang sangat perlu di perhatikan oleh
karena itu Untuk mencegah terjadinya kasus yang tidak diinginkan , pihak
Indonesia maka ,bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia dia
atur dalam undang – undang 1945 Tentang
penanaman modal asing ,
Teori
B.
Landasan Teori
Dalam makalah ini landasan
teori yang kami gunakan adalah teori diskriptif dengan tema investasi asing .
1.
Apa yang dimaksud dengan investasi asing …
2.
Pasal
berapa saja yang mengatur investasi asing ….
Berikut ini adalah contoh dari kasus dari investasi asing ..?
Pembahasan
C. Pengertian Penanaman Modal Asing
penanaman modal asing yang meliputi penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman
modal tersebut.
Pengertian modal asing pasal 2 ialah
:
a. alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang
dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk
pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang
asing dan bahan-bahan,
yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah
Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian
dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer,
tetapi
dipergunakan untuk membiayai perusahaan di
Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini
tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan
tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di
Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi
dipergunakan kembali di Indonesia.
B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang
dijalankan untuk seluruhnya
atau bagian terbesar di Indonesia sebagai
kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan
Hukum menurut
Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing,
dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak
tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka
dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan
hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat
ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha
perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan
perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya
penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan
ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah
Indonesia dengar,
C. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal
asing menurut
urutan prioritas, dan menentukan
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing
dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu
Pemerintah menyusun rencana-
rencana pembangunan jangka menengah dan
jangka panjang, dengan memperhatikan
perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan
penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
D. TenagaKerja
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai
wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana
modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan
sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah
sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal
kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan
modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa
perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya
dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11.
Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal
asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan
tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat
diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing
berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan
pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi
warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga
negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
E. Pemakaian Tanah
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan
perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna
bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang
berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan
diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja
dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha,
merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2
Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS
No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok
Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat
diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan
perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20
tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan
dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat
diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat
diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu
menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna
bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.
F. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing
ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30
(tigapuluh) tahun.
Selanjutnya
(menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut
:
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari
modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi
dengan jumlah-jumlah
yang dengan jalan repatriasi telah
ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah
suatu ikhtisar dari modal
asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1)
Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari
modal atas dasar nilai tukar yang berlaku un-tuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan
kewajiban-kewajiban
pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di
Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila
perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan
merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu
masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga
selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan
lain.
G. Nasionalisasi dan Kompensasi
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik
secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan
yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang
bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara
menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).
Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib
memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya
disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional
yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan
mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan
diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka
dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi
terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara
menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan
Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum
Internasional.
H. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka
bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal
nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara
kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan
keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah
Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama
antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah
dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar
di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing
yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan
jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian kompensasi, berlaku pula modal
asing tersebut dalam pasal 23 di atas.
I. Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warganegara Asing Mengenai
Penanaman Modal
Dengan Undang-undang No. 32 Tahun 1968 telah ditetapkan Persetujuan atas
Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing
mengenai Penanaman Modal.
Sebagai alasan dikeluarkannya Undang-undang No. 32 Tahun 1968 ini disebutkan
hal-hal yang berikut :
a. Untuk mendorong dan membina penanaman modal asing di Indonesia, maka
dianggap perlu agar
Pemerintah RI ikut serta dalam Konvensi
tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga
Negara Asing mengenai Penanaman Modal
b. Republik Indonesia adalah Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan
(International Bank for Reconstruction and
Development), sehingga memenuhi sya-rat untuk dapat
ikut serta dalam konvensi tersebut di atas;
c. Untuk tujuan tersebut pada huruf a Pemerintah RI telah menandatangani
konvensi tersebut pada
tanggal 16 Februari 1968.Adapun konvensi
tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan
Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal,
un¬tuk selanjutnya disebut Konvensi, mengatur
penyelesaian perseli-sihan antara suatu
Negara dengan perorangan atau Perusahaan Asing yang
menanam modalnya di Negara tersebut dengan
jalan damai (conciliation) atau arbitrase (arbitration).
Suatu negara yang hendak mempergunakan
fasilitas itu hams:
a. Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan, sesuai dengan
pasal 67 Konvensi;
b. Terlebih dahulu menandatangani konvensi dan setelah itu menyetujuinya
(ratifikasi) menurut hukum
yang berlaku untuk negara yang bersangkutan
sesuai dengan pasal 68 Konvensi.
Untuk mendorong
dan membina Penanaman Modal Asing di Indonesia sejalan dengan Undang-undang No.
1 Tahun 1967 ten-tang Penanaman Modal Asing, maka Republik Indonesia telah
menandatangani konvensi yang memerlukan persetujuan dengan undang-undang supaya
berlaku di Indonesia.
A. Jaminan Untuk
Penanaman Modal Asing Melalui Bank Dunia
Dengan tidak diketahui oleh banyak orang, negara Republik Indonesia
tclah ikut scrta pula dalam sualu Konvensi Intemasional yang diprakarsai oleh
Bank Dunia berkenaan dengan Jaminan untuk Penanaman Modal Asing terutama di
negara-negara berkembang. Konvensi ini dinamakan "Convention establishing
the Multilateral Investment Guarantee Agency" yang telah diterima oleh
Bank Dunia (International Bank for Reconstruction and Development) dalam sidang
tahunannya tahun 1985 di Seoul.
Pemerintah Republijk Indonesia telah ikut
serta melalui delegasinya dengan menandatangani Konvensi tersebut di '
Washington D.C. pada tanggal 27 Juni 1986, Kemudian telah disahkan segala
sesuatu ini dengan Kcpulusan Presiden no.31 lahun 1986 yang telah diumumkan
dalam Lembaran negara no.45 tahun 1986. Keppres ini diberikan judul Keputusan
Presiden tentang Pengesahan Convention Establishing the Multilateral Investment
Guarantee Agency". (Disingkat MIGA) (Lampiran IV)
Ratifikasi dengan Keppres.
Cara ikut sertanya Republik Indonesia dengan
Konvensi ini juga kali ini seperti halnya dengan Keppres 1981 no.34 mengenai
ikut sertanya negara kita dalam Konvensi New York tentang pengakuan dan
pelaksanaan keputusan arbitrase luar negeri, adalah melalui suatu keputusan
Presiden. Hal ini adalah sesuai dengan apa yang ditentukan dalam amanat
Presiden R.I. kepada Ketua DPR no.3826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, yaitu bahwa
mengenai hal-hal yang dianggap soal "rutin", maka pengesahannya ikut
sena dalam Konvensi seperti itu cukup dengan keputusan Presiden, tidak perlu
dengan bentuk Undang-undang melalui Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewasa ini hampir di semua negara, khususnya
negara berkembang membutuhkan modal asing. Modal asing itu merupakan suatu hal
yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor
asing nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran
investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara,
seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan hukum.
Penanaman modal memberikan keuntungan kepada
semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian
negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor.
Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal
dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya
modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan
agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang hendak dicapai.
Bukan haya itu seringkali suatu negara tidak
dapat menentukan politik ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta
campur tangan dari pemerintah asing.
Berbagai strategi untuk mengundang investor asing telah dilakukan. Hal ini
didukung oleh arah kebijakan ekonomi dalam TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999 salah
satu kebijakan ekonomi tersebut adalah :“mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan
yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.”
Kebijakan mengundang modal asing adalah untuk
meningkatkan potensi ekspor dan substitusi impor, sehingga Indonesia dapat
meningkatkan penghasilan devisa dan mampu menghemat devisa, oleh karena itu
usaha-usaha di bidang tersebut diberi prioritas dan fasilitas. Alasan kebijakan
yang lain yaitu agar terjadi alih teknologi yang dapat mempercepat laju
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional Indonesia.
Upaya pemerintah untuk mencari modal asing agar mau kembali menanamkan modalnya
di Indoensia sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Ditambah
lagi sejak krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998, penanaman modal di
Indonesia semakin menurun. Jangan menarik investor, menjaga investor yang sudah
ada saja belum maksimal, misalnya dengan tutupnya perusahaan asing seperti PT.
Sony Electornics Indonesia pada 27 Nopember 2002. Terlebih lagi pada tahun 2003
yang lalu, hal ini dikarenakan adanya invasi Amerika ke Irak serta mewabahnya
penyakit sindrom pernafasan akut. Hal ini menimbulkan ketidak pastian
perekonomian dunia dan berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia terutama
terhadap penanam modal, padahal pemerintah telah mencanangkan tahun 2003 ini
sebagai tahun investasi.
Untuk bisa memenuhi harapan tersebut, pemerintah, aparat hukum dan komponen
masyarakat dituntut untuk segara menciptakan iklim yang kondusif untuk
investasi. Menyadari pentingnya penanaman modal asing, pemerintah Indonesia
menciptakan suatu iklim penanaman modal yang dapat menarik modal asing masuk ke
Indonesia. Usaha-usaha tersebut antara lain adalah dengan mengeluarkan
peraturan-peraturan tentang penanaman modal asing dan kebijaksanaan pemerintah
yang pada dasarnya tidak akan merugikan kepentingan nasional dan kepentingan
investor.
Usaha pemerintah untuk selalu memperbaiki ketentuan yang berkaitan dengan
penanaman modal asing antara lain dilakukan dengan memperbaiki peraturan dan
pemberian paket yang menarik bagi investor asing. Pada akhirnya harus tetap
diingat bahwa maksud diadakannya penanaman modal asing hanyalah sebagai
pelengkap atau penunjang pembangunan ekonomi Indonesia. Pada hakekatnya
pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan ketentuan swadaya masyarakat,
oleh karena itu pemerintah harus bijaksana dan hati-hati dalam memberikan
persetujuan dalam penanaman modal asing agar tidak menibulkan ketergantungan
pada pihak asing yang akan menimbulkan dampak buruk bagi negara ini dikemudian
hari.
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing disahkan Presiden
Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan diundangkan dalam Lembaran
Negara No. 1 Tahun 1967.
Berhubung dengan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam Ordonansi Pajak
Perseroan 1925, maka Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ini kemudian mengalami
perubahan dan tambahan berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1970.
Adapun Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UPMA)
dikeluarkan dengan dasar-dasar pertimbangan sebagai berikut :
b) Kekuatan ekonomi potensial yang dengan karunia Tuhan Yang Maha Esa terdapat
banyak di seluruh
wilayah tanah air yang belum diolah untuk
dijadikan ketentuan ekonomi nil, yang antara lain
disebabkan oleh karena ketiadaan modal,
pengalaman, dan teknologi;
c) Pancasila adalah landasan idiil dalam membina sistem eko¬nomi Indonesia dan
yang senantiasa harus
tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi;
d) Pembangunan ekonomi berarti pengolahankekuatan ekonomi potensial menjadi
kekuatan ekonomi
riil melalui penanaman modal, penggunaan
teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan
ketrampilan, penambahan berorganisasi, dan
manajemen.
e) Penanggulangan kemerosotan ekonorni serta pembangunan lebih lanjut dari
potensi ekonomi harus
didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan
rakyat Indonesia sendiri;
f) Dalam pada itu asas untuk mendasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan
sendiri tidak boleh
menimbulkan kesegan-an untuk memanfaatkan
potensi-potensi modal, teknologi dan skill yang
tersedia dari luar negeri, selama segala
sesuatu benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi
rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan
terhadap luar negeri;
g) Penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat
pembangunan
ekonomi Indonesia serta digunakan dalam
bidang-bidang dan sektor-sektor yang dalam waktu dekat
belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh
modal Indonesia sendiri. Berhubung dengan itu dirasa
perlu mengadakan ketentuan-ketentuan yang
jelas untuk meme-nuhi keutuhan akan modal guna
pembangunan nasional, di samping
menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing.
UPMA yang terdiri dari 31 Pasal menurut
ketentuan-ketentuan pokok yang kami bahas sebagai berikut
berikut :
10. Pengertian Penanaman Modal Asing
11. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
12. Badan Usaha Modal Asing
13. TenagaKerja
14. Pemakaian Tanah
15. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
16. Nasionalisasi dan Kompensasi
17. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
18. Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warganegara Asing Mengenai
Penanaman Modal
DAFTAR PUSTAKA
Purwosutjipto, H.M..N., SH, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan,
Jakarta 2007.
Kansil, C.S.T.,Drs., SH, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar
Grafika. Jakarta 1973.
Gautama, Sudargo, Frof., MR., DR., Hukum Dagang Dan Arbitrase Internasional,
PT. citra aditya bakti, 1991,
....... makalah yang lengkap dengan Footnote, daftar isi dan kata pengantar
dapat di download gratis