Pendahuluan
A. Latar Belakang
menurut uud 1945 tentang investasi dalam negri yang artinya pengeluaran
atau perbelanjaan penanam-penanam
modal atau perusahaan untuk membeli barang-barangmodal dan
perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambahkemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa
yang tersedia dalamPerekonomian ,kebijakan telah di lakukan oleh pemerintah
Indonesia untuk mencapai suatu tujuan yaitu menjadikan masyrakat Indonesia
sejahtera
dengan perekonomian yang ada saat ini ,sebut saja investasi , investasi di
Indonesia ini masih di dominasi oleh investor asing.yang menanamkan modalnya di
Indonesia , dengan menjadikan Negara Indonesia ini sebagai tempat terbaik untuk
berinvestasi , investasi pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi serta untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa
yang tersediamemerlukan modal yang sangat besar untuk investor indonesia .
dan penemuan-penemuanbaru pembebanan pajak yang
ringan guna menarik investor dalam negri atau pasar-pasar yang semakinmembuat
permintaan agregat meningkat sementara output dan kesempatankerja tumbuh dengan
cepat.Penggunaan tenaga kerja penuh dapat dicapai dengan cara menaikkan jumlah
investasi oleh para pengusaha.
Investasi dalam negri ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan suatu
negara , mengurangi angka pengangguran, meningkatkan taraf hidup masyrakat,
sebagai penetu tingkat output dan kesempatan kerjaInvestasi akan bermanfaat
untuk masyrakatindonesia dengan adanya investasi dalam negeri maka terciptanya suatu lapangan pekerjaanan baru
sehingga meningkatkan taraf hidup dalam masyrakat tersebut
Teori
B. Landasan Teori
Dalam makalah ini landasan teori yang kami
gunakan adalah teori diskriptif dengan tema inflasi.
1. Apa yang dimaksud denganinvestasi dalam negri …
2. Factor – factor apa saja yang mempengaruhi
penanaman modal dalam negeri …
3. Fasilitas apa saja yang di berikan untuk
investor dalam negeri …
4. Dampak negative dari adanya negative dalam
negeri …
Berikut ini adalah contoh dari
kasus dari investasi dalam negri..?
Direktorat
Jendral Perkebunan, kebutuhan investasi untuk pembangunan perkebunan tahun 2013
sebesar Rp62,9 triliun. APBN berperan sebagai pengungkit dalam pembangunan
pembangunan perkebunan. Ini disampaikan Rismansyah Kepala Biro Perencanaan
Kementerian Pertanian, Ditjenbun RI dalam Rakor Pembangunan Perkebunan Provinsi
Riau tahun 2012, di Hotel Pangeran Pekanbaru, pembangunan perkebunan tahun 2013
diarahkan pada sektor yang strategis. Mendorong pertumbuhan Pendapatan Domestik
Bruto (PDB) perkebunan 11,41 persen. Terbukanya kesempatan kerja baru sebanyak
450 ribu tenaga kerja dengan melibatkan petani 20,9 juta KK. Peningkatan
pendapatan pekebun menjadi 1.780 US Dollar per KK per tahun per 2 hektar.
Peningkatan nilai tukar petani,
peningkatan ekspor 51,99 milyar US Dollar, revitalisasi perkebunan 240.000
hektar, swasembada gula nasional 4,93 juta ton di areal 691,95 ribu hektar,
produksi bahan tanaman sumber bahan nabati 1.226,20 ribu ton, gerakan
peningkatan produksi dan mutu kakao nasional 40 ribu hektar, pengembangan
komoditi pemenuhan kebutuhan dalam negeri seluas 503 ribu hektar dengan
produksi 141 ribu ton.Di tahun 2013, dari 127 komoditas binaan perkebunan,
Ditjenbun RI mensasarkan program pembangunan perkebunan tahun 2010-2014 pada 15
komoditas strategis unggulan nasional. Yakni, karet, kelapa sawit, kelapa,
kakao, kopi, lada, jambu mente, teh, cengkeh, jarak pagar, kemiri sunan, tebu,
kapas, tembakau dan nilam.
Investasi dalam negri adalah adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan
untuk membeli barang-barangmodal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk
menambahkemampuan memproduksi
barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
Perekonomian.
Sehingga negara tersebut tidak perlu mengimport kebutuhan dari negara tersebut
kepada negara lain
Investasi dalam negri diatur dalam undang – undang no 25 tahun 2005
, setiap perusahaa penenanaman modal
mendapatkan fasilitas dari pemerintah, untuk mendapatkan fasilitas itu
pemerintah membagi menjadi kriteria kriteria perusahaan yang mendapatkan
fasilitas,adapun faktor faktor yang memepengaruhi investor dalam negri yaitu :Potensi dan karakteristik suatu daerah , Budaya
masyarakat , Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional , Peta
politik daerah dan nasional Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan
kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi
dunia bisnis dan investasi
Pembahasan
c.. Pengertian
investasi dalam negeri
Pengertian Penanaman
Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal.Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga
negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan
penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Perusahaan
penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- termasuk pembangunan infrastruktur
- melakukan alih teknologi
- melakukan industri pionir
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- menjaga kelestarian lingkungan hidup
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
- Potensi dan karakteristik suatu daerah
- Budaya masyarakat
- Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
- Peta politik daerah dan nasional
- Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat
Penanaman Modal Dalam Negeri
- Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
- Pelaku Investasi : Negara dan
swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia - Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
- Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
- Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
- Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
Sumber
:
www.jppn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar