Selasa, 30 April 2013

Undang - Undang Monopoli dan Oligopoli


Tugas Softskill
Nama  : Achmad Izhar Syahrani
NPM   : 20211075
Kelas   : 2EB20

MONOPOLI
Dimasa  orde baru Soeharto misalnya, dimasa itu sangat banyak terjadi monopoli, oligopoli dan perbuatan lain yang menjurus kepada persaingan bersifat curang. Bahkan dapat dikatakan  bahwa keberhasilan para petinggi besar di indonesia juga bermula dari tindakan monopoli dan oligopoli yang dibiarkan oleh pemerintah kala itu.
Namun para praktis maupun teoritis hukum dan ekonomi baru bisa membuat sebuah undang – undang anti monopoli dan oligopoli disaat lengsernya mantan presiden soeharto pada saat reformasi.
Maka dibuatlah sebuah Undang – Undang Anti Monopoli No.5 tahun 1999. Ketentuan tentang anti monopoli tersebut, diatur dalam ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
a.       Undang – Undang No.5 tahun 1984 tentang perindustrian diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), Pasal 9 ayat (2)
b.      Kitab Undang – Undang hukum pidana terdapat satu pasal, yaitu Pasal 328 bis
c.       Undang – Undang Perseroan Terbatas No.1 tahun 1995 ketentuan monopoli diatur dalam Pasal 104 ayat (1)
Undang – undang Anti Monopoli No.5 tahun 1999 memberi arti kepada “monopolis” sebagai penguasa atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha / kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang – undang anti monopoli).
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sesuai dalam (pasal 1 ayat (2) undang – undang anti monopoli). Dengan demikian undang – undang memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang “interbrand” (kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100 % pasar. Maupun kompetisi yang “intrabrand” (kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu). (Munir Fuady 2003: 6)
RUANG LINGKUP HUKUM ANTI MONOPOLI
Undang – undang anti monopoli di indonesia, suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan pasar lebih dari 50% (pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2)) undang – undang no.5 tahun 1999.
Dalam pasal 17 ayat (1) undang – undang anti monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila :
a.       Barang atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya.
b.      Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang atau jasa yang sama.
c.       Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

OLIGOPOLI
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata “Olio” yang berarti beberapa dan “Poli” yang artinya penjual. Jadi oligopoli adalah pasar dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua, tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan besa, dimana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak – tanduk pesaing merek. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan potensial untuk untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan – perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal dibawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri – industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang – Undang No. 5 Tahun 1999, Oligopoli diklompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya ologopoli melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang – barang yang bersifat homogen atau identik dengan karte, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.

Sumber : Wikipedia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar