Tugas Softskill
Nama : Achmad Izhar Syahrani
NPM : 20211075
Kelas : 2EB20
MONOPOLI
Dimasa orde baru Soeharto misalnya, dimasa itu sangat
banyak terjadi monopoli, oligopoli dan perbuatan lain yang menjurus kepada
persaingan bersifat curang. Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan para petinggi besar di
indonesia juga bermula dari tindakan monopoli dan oligopoli yang dibiarkan oleh
pemerintah kala itu.
Namun para praktis maupun teoritis hukum dan
ekonomi baru bisa membuat sebuah undang – undang anti monopoli dan oligopoli
disaat lengsernya mantan presiden soeharto pada saat reformasi.
Maka dibuatlah sebuah Undang – Undang Anti Monopoli No.5 tahun 1999. Ketentuan tentang
anti monopoli tersebut, diatur dalam ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
a. Undang – Undang No.5 tahun 1984
tentang perindustrian diatur dalam Pasal
7 ayat (2) dan (3), Pasal 9 ayat (2)
b.
Kitab Undang – Undang hukum pidana
terdapat satu pasal, yaitu Pasal 328 bis
c.
Undang – Undang Perseroan Terbatas
No.1 tahun 1995 ketentuan monopoli
diatur dalam Pasal 104 ayat (1)
Undang
– undang Anti Monopoli No.5 tahun 1999 memberi arti kepada “monopolis” sebagai penguasa atas produksi dan atau pemasaran
barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha / kelompok pelaku
usaha (pasal 1 ayat (1) undang – undang
anti monopoli).
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu
pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga
menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Sesuai dalam (pasal 1 ayat (2) undang – undang anti monopoli). Dengan demikian
undang – undang memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti
persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang “interbrand” (kompetisi
diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan
menguasai 100 % pasar. Maupun kompetisi yang “intrabrand” (kompetisi diantara
distributor atas produk dari produsen tertentu). (Munir Fuady 2003: 6)
RUANG
LINGKUP HUKUM ANTI MONOPOLI
Undang – undang anti monopoli di indonesia,
suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan pasar lebih
dari 50% (pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2)) undang – undang no.5
tahun 1999.
Dalam pasal 17 ayat (1) undang – undang anti
monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) apabila :
a.
Barang atau jasa yang bersangkutan
belum ada subtitusinya.
b.
Mengakibatkan pelaku usaha lain
tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang atau jasa yang sama.
c.
Satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pasar satu jenis barang atau
jasa tertentu.
OLIGOPOLI
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata “Olio”
yang berarti beberapa dan “Poli” yang artinya penjual. Jadi oligopoli adalah pasar dimana penawaran satu jenis barang dikuasai
oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua, tetapi
kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan
memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan besa, dimana
keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak – tanduk pesaing merek.
Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga,
dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai
salah satu upaya untuk menahan perusahaan potensial untuk untuk masuk kedalam
pasar, dan juga perusahaan – perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu
usaha untuk menikmati laba normal dibawah tingkat maksimum dengan menetapkan
harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha
yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk
pada industri – industri yang memiliki
capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan
industri kertas.
Dalam Undang
– Undang No. 5 Tahun 1999, Oligopoli diklompokkan ke dalam kategori
perjanjian yang dilarang, padahal umumnya ologopoli melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang – barang yang bersifat homogen atau identik dengan karte,
sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung
dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Sumber : Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar