Senin, 08 April 2013

Tugas Softskill



Nama Kelompok :
Abdillah Hafif                         : 20211012
Achmad Izhar Syahrani        : 20211075
Hendra Hardianto                  : 23211285
Muhammad Rusliansyah       : 24211710


PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukumadalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala De Legibus:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-    Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :

1.         Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain                        biasanya akan ikut merambat naik.
2.
        Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar               dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil       yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.
        Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya    berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
        Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan          dalam negeri maupun luar negeri.
5.
        Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan   menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita         semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.

Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum :

Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan forma
l :

          Sumber-sumber hukum material
            Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari             sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1.
        Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam                 masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.
        Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber     hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

          Sumber hukum formal
1.
        Undang Undang (Statute)
            Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat    diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.
        Kebiasaan (Costum)
            Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama .         Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu        berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian         timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :

o   Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai             peraturan-peraturan, dan
o   Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam            keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu         peraturan perundangan (hukum kebiasaan).


Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :

o   Kodifikasi terbuka
            Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar        induk kondifikasi.
            Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi                       disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai   peraturan.
o   Kodifikasi tertutup
            Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi         atau buku kumpulan peraturan.


Sumber :        
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar