CATATAN PASAR MODAL SYARIAH
Oleh : ACHMAD IZHAR SYAHRANI – UNIVERSITAS GUNADARMA
Introduction
Konsep Dasar Modal Syariah
Definisi Pasar Modal Syariah sesuai dengan Undang – Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek. Perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Properti dan Ekonomi GAP :
Adanya kemiskinan, adanya kesenjangan sosial, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
“Tuhan tidak akan mengubah nasib seseorang sebelum seseorang itu mengubah nasibnya sendiri”
Roy Davies dan Glyn Davies mengatakan bahwa penyebab krisis ekonomi dunia yaitu adanya Bubble Economic, yaitu 99% uang didunia berputar secara Ribawi.
Pesan Eksplisit : Kegiatan yang menurunkan Agregat Supply barang dan jasa diharamkan.
Pesan Implisit : Kegiatan yang meningkatkan Agregat Supply barang dan jasa dihalalkan.
Sistem ekonomi islam :





Aliran Tidak Optimal atau Terbentung (Anti Riba)
Larangan RIBA :
1. Tahapan ke 1 : Menolak anggapan bahwa pinjaman RIBA yang pada zhahirnya seolah – olah menolong orang yang membutuhkan.
2. Tahapan ke 2 : RIBA digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah mengecam dengan balasan yan keras kepada orang yahudi yang memakan RIBA.
3. Tahapan ke 3 : Allah melarang dan mengharamkan RIBA yang berlipat ganda, sedangkan RIBA yang tidak berlipat ganda belum diharamkan.
4. Tahapan ke 4 : Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman baik bunga yang kecil maupun besar.
“Riba itu meskipun keliatannya baik / banyak, maka sesungguhnya akan berakhir menjadi sangat sedikit” HR. Ahmad
Pengertian I’wadh :
Pertambahan uang dalam bisnis islam hanya boleh dalam 3 hal :
1.
Jual – Beli

2. Bagi – Hasil Ada Underlying Asset Sektor Riil / I’wadh
3. Ijarah / Jasa
Pengertian dalam pembagian RIBA :
Ø RIBA Nasi’ah / Jahiliyyah (RIBA karena penundaan)
Tambahan yang dikenakan karena penundaan pembayaran.
Ø RIBA Qord (Riba yang diisyaratkan)
Tambahan yang ditetapkan diawal.
Ø RIBA Fadhl (Riba pada jual beli barang Riba)
Tambahan pada jual beli barang Riba.
Mekanisme Operasional Bank Syariah :

Ø Giro Wadiah
Ø Tabungan Wadiahdan Mudharabah Pooling
Ø Deposito Mudharabah Dana
Ø Sumber Dana lainnya
(Funding)
Pembiayaan :








Salam





Dana Musyarakah





IMBI





Kafalah













Pihak – pihak perjanjian & sifat skema Wadi’ah :
Pihak – pihak perjanjian :
1. Pihak Penitip (Muwaddi).
2. Pihak yang Dititipkan (Ida’).
Sifat skema Wadi’ah :
1. Perjanjian akad dapat dibatalkan setiap saat.
2. Terdapat unsur tolong menolong.
Skema Mudharabah :
1. Membuka Deposito.
2. Pemanfaatan Barang / Jasa.
3. Bagi Hasil.
4. Pencairan Deposito dan Bagi Hasil.
Pihak – pihak perjanjiannya :
1. Pemilik Modal (Shaib Al – Mal).
2. Pengelola Modal (Mudharib).
Skema Bank Konvensional :
1. Membuka Deposito.
2. Pencairan Deposito dan Bunga.



Harga beli dan keuntungan disebutkan.
Barang yang akan dibeli oleh nasabah sudah tersedia dipasaran.
Apa perbedaan antara Bunga Bank dan Bagi Hasil ?



Penentuan Ratio
Pandangan Agama
Bunga Bank :
v Dibuat pada waktu perjanjiannya dengan asumsi selalu untung.
v Berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
v Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama, khususnya islam.
Bagi Hasil :
v Dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan Untung – Rugi.
v Berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
v Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Bagaimana Sewa Dalam Perbankan Syariah ?
Ijarah yaitu akad pemindahan hak penggunaan / pemanfaatan atas barang / jasa melalui pembayaran Sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership) atas barang itu sendiri.
Ijarah Muntahiyyah Bittamlik (IMBT)
Yaitu akad yang diakhiri pemindahan kepemilikan ketangan penyewa.
Qordh yaitu produk pembiayaan berupa pinjaman dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan sesuai kesepakatan. Ditunjukkan untuk membiayai kegiatan yang bersifat sosial.
Sewa Qordh



Pengembalian Pinjaman Panti Asuhan / Pesantren
RAHN (Gadai)
Yaitu nasabah mendapatkan dana pinjaman dengan menyerahkan asset / kepemilikan asset sebagai jaminan.
Skema RAHN


Hiyazi yaitu jenis gadai dengan barang dan kepemilikannya.
Pengertian L / C Syariah
Yaitu merupakan salah satu bentuk jasa bank dimana bank membayarkan kewajiban importir kepada eksportir dalam transaksi Ekspor – Impor dengan akad Wakalah (jaminan)


Penanaman uang / modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Bursa Efek Indonesia
Efek Bersifat Hutang :
Dapat juga disebut sebagai Surat Hutang, Obligasi atau Surat Berharga komersil, tergantung pemegang efek yang bersifat hutang ini secara khusus berhak atas pembayaran pokok hutang beserta bunganya yang hanya dapat diuangkan pada saat tanggal jatuh tempo efek.
Efek Bersifat Ekuitas :
Yaitu saham dari suatu perusahaan pemegang saham juga berhak atas keuntungan perusahaan (Deviden) dan kenaikan harga saham (Capital Gain). Apabila perseroan setelah dikurangi pembayaran hutang (apabila ada) terhadap seluruh Kreditur Perseroan.
Model Perhitungan Nisbah :
1. RSS (Revenue Sharing System)
Dimana sistem bagi hasil berdasarkan pendapatan / asset.
2. GPPS (Gross Profit Sharing System)
Dimana sistem bagi hasil berdasarkan laba kotor.
3. OPPS (Operating Profit Sharing System)
Dimana sistem bagi hasil berdasarkan laba operasi bersih.
4. NPPS (Net Profit Sharing System)
Dimana sistem bagi hasil berdasarkan laba bersih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar