Nama : Achmad Izhar S.
Kelas : 3EB20
NPM : 20211075
Kliring merupakan sarana atau cara perhitungan hutang – piutang dalam bentuk surat – surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.
SISTEM KLIRING
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan :
a. Sistem Manual, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
b. Sistem Semi Otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomatis, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
c. Sistem Otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomatis.
d. Sistem Elektronik, yaitu penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disebut DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
PESERTA KLIRING
1. Peserta Langsung
Adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan klirin secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri.
a. Kantor bank yang menjadi peserta langsung adalah :
1. Kantor cabang yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
2. Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan diluar negeri, yang memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
3. Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan didalam negeri yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi diwilayah kliring.
b. Kantor bank mempunyai kantor lain yang memiliki rekening giro disalah satu kantor Bank Indonesia
c. Lokasi kantor bank memungkinkan bank tersebut untuk mengikuti kliring secara tertib sesuai jadwal kliring lokal yang ditetapkan.
2. Peserta Tidak Langsung
Adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melalui dan menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan bank yang sama.
a. Kantor bank yang dapat menjadi peserta tidak langsung adalah :
1. Kantor cabang yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
2. Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan diluar negeri yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
3. Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan didalam negeri yang telah dilaporkan kepada Bank Indonesia.
b. Kantor bank sebagaimana dimaksud pada huruf (a) menginduk kepada kantor lain yang merupakan bank yang sama yang telah menjadi peserta langsung diwilayah kliring yang sama.
Sumber : Akuntansi Perbankan EDISI III oleh Taswan, S.E., M.Si.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar