BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masa remaja adalah masa transisi, dimana pada masa masa seperti ini 
sering terjadi ketidakstabilan baik itu emosi maupun kejiwaan. Pada masa
 transisi ini juga remaja sedang mencari jati diri sebagai seorang 
remaja. Namun sering kali dalam pencarian jati diri ini remaja cendrung 
salah dalam bergaul sehingga banyak melakukan hal yang menyimpang dari 
norma-norma yang berlaku di masayarakat. Seperti perkelahian dan 
minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks 
bebas bahkan narkoba. Perilaku menyimpang remaja tersebut dapat 
dikatakan sebagai kenakalan remaja.
Tumbuh kembang remaja pada zaman sekarang sudah tidak bisa lagi 
dibanggakan. Perilaku kenakalan remaja saat ini sulit diatasi. Baru-baru
 ini sering kita dengar berita ditelevisi maupun di radio yang 
disebabkan oleh kenakalan remaja  diantaranya kebiasaan merokok, tawuran
 , pemerkosaan yang dilakukan oleh pelajar SMA , pemakain narkoba dan 
lain-lain.
Di kalangan remaja, sangat banyak kasus tentang penyalahgunaan narkoba. 
Berdasarkan hasil survei Badan Narkoba Nasional (BNN) Tahun 2005 
terhadap 13.710 responden di kalangan pelajar dan mahasiswa menunjukkan 
penyalahgunaan narkoba usia termuda 7 tahun dan rata-rata pada usia 10 
tahun. Survai dari BNN ini memperkuat hasil penelitian Prof. Dr. Dadang 
Hawari pada tahun 1991 yang menyatakan bahwa 97% pemakai narkoba yang 
ada selama tahun 2005, 28% pelakunya adalah remaja usia 17-24 tahun.
Hasil survei membuktikan bahwa mereka yang beresiko terjerumus dalam 
masalah narkoba adalah anak yang terlahir dari keluarga yang memiliki 
sejarah kekerasan dalam rumah tangga, dibesarkan dari keluarga yang 
broken home atau memiliki masalah perceraian, sedang stres atau depresi,
 memiliki pribadi yang tidak stabil atau mudah terpengaruh, merasa tidak
 memiliki teman atau salah dalam pergaulan. Dengan alasan tadi maka 
perlu pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat turut serta 
mencegah anaknya terlibat penyalahgunaan narkoba.Kehidupan remaja pada 
masa kini mulai memprihatinkan.
Dalam kurun waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi 
salah satu negara yang dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat 
peredaran narkotika yang berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan 
komersial.3 Untuk jaringan peredaran narkotika di negara-negara Asia, 
Indonesia diperhitungakan sebagai pasar (market-state) yang paling 
prospektif secara komersial bagi sindikat internasioanl yang beroperasi 
di negara-negara sedang berkembang.
Remaja yang seharusnya menjadi kader-kader penerus bangsa kini tidak 
bisa lagi menjadi jaminan untuk kemajuan Bangsa dan Negara. Bahkan 
perilaku mereka cenderung merosot.melihat latar belakang diatas maka 
kami mengangkat judul Makalah Kenakalan remaja ( tentang Narkoba ) yang 
terfokus pada pengetahuan tentang narkoba dan akibatnyan bagi remaja.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian atau definisi Narkoba?
2. Apa saja jenis-jenis narkoba itu?
3. Apa dampak atau bahaya narkoba terhadap  remaja?
4. Bagaimana pencegahan penyebaran narkoba dikalangan remaja?
C. Tujuan
1. Memahami pengertian  narkoba
2.  Lebih mengatahui jenis-jenis narkoba
3. Mencari tahu apa dampak atau bahaya narkoba terhadap  remaja
4.  Lebih mengetahui cara pencegahan penyebaran narkoba dikalangan remaja
BAB II
TINJUAN PUSTAKA
A. Hubungan Generasi Muda dan Narkoba
Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. 
Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, 
yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan 
bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan
 saja.
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong 
seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang 
atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan 
(sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit 
yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
Definisi kenakalan remaja :
1. Kartono
Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah 
juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang 
disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka 
mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
2. Santrock
“Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang 
tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan 
kriminal.”(Anonim.2010)
Salah satu kenakalan remaja yang sering dilakukan adalah penyalahgunaan 
narkoba. Anonim(2010) menjelaskan Narkoba adalah singkatan dari 
Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza 
(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat 
membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek 
psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, 
dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumsi dengan 
cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
RatnaYunita(2010) menjelaskan Penyalahgunaan narkoba adalah suatu 
pemakaian non medical atau ilegal barang haram yang dinamakan narkotik 
dan obat-obatan adiktif yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan 
produktif manusia pemakainya. Berbagai jenis narkoba yang mungkin 
disalahgunakan adalah tembakau, alkohol, obat-obat terlarang dan zat 
yang dapat memberikan keracunan, misalnya yang diisap dari asapnya. 
Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan zat narkoba, 
jika dihentikan maka si pemakai akan sakaw.
B. NARKOBA
Sebetulnya penggunaan narkotik, obat-obatan, psikotropika dan zat 
adiktif lainnya (NAPZA) untuk berbagai tujuan telah ada sejak jaman 
dahulu kala. Masalah timbul bila narkotik dan obat-obatan digunakan 
secara berlebihan sehingga cenderung kepada penyalahgunaan dan 
menimbulkan kecanduan (dalam bahasa Inggris disebut “substance abuse”). 
Dengan adanya penyakit-penyakit yang dapat ditularkan melalui pola hidup
 para pecandu, maka masalah penyalahgunaan NAPZA menjadi semakin serius.
 Lebih memprihatinkan lagi bila yang kecanduan adalah remaja yang 
merupakan masa depan bangsa, karena penyalahgunaan NAPZA ini sangat 
berpengaruh terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi suatu bangsa.
Dalam istilah sederhana NAPZA berarti zat apapun juga apabila dimasukkan
 keda1am tubuh manusia, dapat mengubah fungsi fisik dan/atau psikologis.
 NAPZA psikotropika berpengaruh terhadap system pusat syaraf (otak dan 
tulang belakang) yang dapat mempengaruhi perasaan, persepsi dan 
kesadaran seseorang. Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat 
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis 
maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan 
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, 
dan dapat menimbulkan ketergantunganNarkotika sendiri dikelompokkan lagi
 menjadi:
Golongan I:
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu 
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi 
sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, 
Ganja.
Golongan II:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir
 dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan 
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan 
ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin.
Golongan III:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi 
dan/atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi 
ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein.
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah: zat atau obat, baik 
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif 
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan 
perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri 
dari 4 golongan:
Golongan I:
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan 
dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat 
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
 Golongan II:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi
 dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat 
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
Golongan III:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam 
terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi 
sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
Golongan IV:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam 
terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi 
ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam, 
Nitrazepam (BK, DUM).
C. ZAT ADIKTIF LAINNYA
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi:
Minuman Alkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh 
menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan 
manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan 
bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh 
obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol:
a. Golongan A: kadar etanol 1-5 % (Bir)
b. Golongan B: kadar etanol 5-20 % (Berbagai minuman anggur)
c. Golongan C: kadar etanol 20-45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker)
Inhalasi, gas yang dihirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa
 senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah 
tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan 
adalah: Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
Tembakau, pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di 
masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian 
rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya 
pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk 
penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan:
a. Golongan Depresan (Downer), adalah jenis NAPZA yang berfungsi 
mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya 
menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. 
Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), 
Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).
b. Golongan Stimulan (Upper), adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi 
tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya 
menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, 
Ekstasi), Kokain.
c. Golongan Halusinogen, adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek 
halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali 
menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat 
terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
Di dalam masyarakat NAPZA/NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah:
1.  Opiada, terdapat 3 golonagan besar:
a. Opioda alamiah (Opiat): Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda semisintetik: Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda sintetik: Metadon.
2.  Kokain
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara
 pemakainnya: membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris 
lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian 
dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara 
dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan 
beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek 
pemakain kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, 
menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3.  Kanabis
Nama jalanan: cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. 
Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica. Cara 
penggunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan 
menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai 
cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan (euphoria), 
sering berfantasi/menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, 
sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4.  Amphetamine
Nama jalanan: seed, meth, crystal, whiz. Bentuknya ada yang berbentuk 
bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet. Cara penggunaan: dengan 
cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air. Ada 2 
jenis Amphetamine:
MDMA (methylene dioxy methamphetamine) Nama jalanan: Inex, xtc. Dikemas 
dalam bentuk tablet dan capsul.Metamphetamine ice, nama jalanan: SHABU, 
SS, ice. Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan 
asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang 
dirancang khusus (boong).
5.  Lysergic Acid
Termasuk dalam golongan halusinogen. Nama jalanan: acid, trips, tabs, 
kertas. Bentuk: biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak 
kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada 
juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara penggunaan: meletakan LSD pada 
permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang
 setelah 8-12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi tempat, warna, dan 
waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan 
dan lama-lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6.  Sedatif-hipnotik (benzodiazepin)
Termasuk golongan zat sedative (obat penenang) dan hipnotika (obat 
tidur). Nama jalanan: Benzodiazepin: BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara 
pemakaian: dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus. 
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami 
kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7.  Solvent/Inhalasi
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya: Aerosol, 
Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin. 
Biasanya digunakan dengan cara coba-coba oleh anak di bawah umur, pada 
golongan yang kurang mampu. Efek yang ditimbulkan: pusing, kepala 
berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung 
dan hati.
 
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Narkoba
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN),jumlah kasus 
penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dari tahun 1998 – 2003 adalah 20.301
 orang, di mana 70% diantaranya berusia antara 15 -19 tahun
Definisi  Narkoba
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif 
berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh 
manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat 
mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. 
Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi ) fisik dan psikologis.
 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan 
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan 
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat 
menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997)
B. Jenis Narkoba :
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal
 dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang 
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, 
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan 
ketergantunganNarkotika sendiri dikelompokkan lagi menjadi:
Golongan I: Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan 
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta 
mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: 
Heroin, Kokain, Ganja.
Golongan II: Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai 
pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk 
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi 
mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin.
Golongan III: Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan 
dalam terapi dan/atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta 
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein.
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah: zat atau obat, baik 
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif 
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan 
perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri 
dari 4 golongan:
Golongan I: Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu 
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi 
kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
 Golongan II: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat 
digunakan dalan terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta 
mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: 
Amphetamine.
Golongan III: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak 
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta 
mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: 
Phenobarbital.
Golongan IV: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas 
digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta 
mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: 
Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).
Zat Adiktif Lainnya
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi:
Minuman Alkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh 
menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan 
manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan 
bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh 
obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol:
a. Golongan A: kadar etanol 1-5 % (Bir)
b. Golongan B: kadar etanol 5-20 % (Berbagai minuman anggur)
c. Golongan C: kadar etanol 20-45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker)
Inhalasi, gas yang dihirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa
 senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah 
tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan 
adalah: Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
Tembakau, pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di 
masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian 
rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya 
pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk 
penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan:
a. Golongan Depresan (Downer), adalah jenis NAPZA yang berfungsi 
mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya 
menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. 
Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), 
Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).
b. Golongan Stimulan (Upper), adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi 
tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya 
menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, 
Ekstasi), Kokain.
c. Golongan Halusinogen, adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek 
halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali 
menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat 
terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
Di dalam masyarakat NAPZA/NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah:
1.  Opiada, terdapat 3 golonagan besar:
a. Opioda alamiah (Opiat): Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda semisintetik: Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda sintetik: Metadon.
2.  Kokain
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara
 pemakainnya: membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris 
lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian 
dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara 
dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan 
beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek 
pemakain kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, 
menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3.  Kanabis
Nama jalanan: cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. 
Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica. Cara 
penggunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan 
menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai 
cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan (euphoria), 
sering berfantasi/menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, 
sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4.  Amphetamine
Nama jalanan: seed, meth, crystal, whiz. Bentuknya ada yang berbentuk 
bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet. Cara penggunaan: dengan 
cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air. Ada 2 
jenis Amphetamine:
MDMA (methylene dioxy methamphetamine) Nama jalanan: Inex, xtc. Dikemas 
dalam bentuk tablet dan capsul.Metamphetamine ice, nama jalanan: SHABU, 
SS, ice. Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan 
asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang 
dirancang khusus (boong).
5.  Lysergic Acid
Termasuk dalam golongan halusinogen. Nama jalanan: acid, trips, tabs, 
kertas. Bentuk: biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak 
kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada 
juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara penggunaan: meletakan LSD pada 
permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang
 setelah 8-12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi tempat, warna, dan 
waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan 
dan lama-lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6.  Sedatif-hipnotik (benzodiazepin)
Termasuk golongan zat sedative (obat penenang) dan hipnotika (obat 
tidur). Nama jalanan: Benzodiazepin: BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara 
pemakaian: dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus. 
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami 
kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7.  Solvent/Inhalasi
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya: Aerosol, 
Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin. 
Biasanya digunakan dengan cara coba-coba oleh anak di bawah umur, pada 
golongan yang kurang mampu. Efek yang ditimbulkan: pusing, kepala 
berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung 
dan hati.
C.  Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja
Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis 
yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over 
dosis bisa menyebabkan kematiaan
a. Dampak Pisikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisaHilang h
2. kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
b. Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
c. Dampak Langsung bahaya Narkoba Bagi Jasmani / Tubuh Manusia
Gangguan pada jantung, Gangguan pada hemoprosik, Gangguan pada traktur 
urinarius,  Gangguan pada otak,  Gangguan pada tulang, Gangguan pada 
pembuluh darah,  Gangguan pada endorin,  Gangguan pada kulit,  Gangguan 
pada sistem syaraf, Gangguan pada paru-paru, Gangguan pada sistem 
pencernaan, Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV 
AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
d. Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia
1. Menyebabkan depresi mental.Menyebabkan gangguan jiwa berat atau psikotik.
2. Menyebabkan bunuh diri
3. Menyebabkan melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.
Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan 
masyarakat atau,kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun 
orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka 
berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, 
akan tetapi semua itu tidak benar.
e. Dampak Fisik
Selain ketergantungan sel-sel tubuh, organ-organ vital dalam tubuh 
seperti liver, jantung, paru-paru, ginjal,dan otak juga mengalami 
kerusakan akibat penggunaan jangka panjang narkoba. Banyak sekali 
pecandu narkoba yang berakhiran dengan katup jantung yang bocor, 
paru-paru yang bolong, gagal ginjal, serta liver yang rusak. Belum lagi 
kerusakan fisik yang muncul akibat infeksi virus {Hepatitis C dan 
HIV/AIDS} yang sangat umum terjadi di kalangan pengguna jarum suntik.
Walaupun begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik 
dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika 
digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa 
manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi
 kehidupan manusia. Berikut dampak positif narkotika:
1. Opioid
Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
2. Kokain
Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk 
mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan 
stamina serta mengurangi rasa lelah.
3. Ganja (ganja/cimeng)
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat 
kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga 
digunakan sebagai bahan pembuat minyak.
D. Cara Penanggulangan Narkoba Pada Remaja
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Preventif
a. Pendidikan Agama sejak dini
b. Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
c. Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
d. Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
e. Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2. Tindakkan Hukum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan 
disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan 
pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan 
narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no: 22/1997 
tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba 
semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di 
tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang 
baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah 
sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. 
Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang 
dapat kami tawarkan :
a. Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka 
penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.
b. Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah 
pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian 
menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara
 aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, 
diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. 
Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang 
bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi 
mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai 
Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai 
Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. 
Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani 
melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa 
terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan
 ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa 
pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh 
guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan
 tinggi.
c. Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang 
baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas 
mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua 
bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan 
para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan 
bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini 
dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d. Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak 
terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang 
mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia 
para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik 
secara rutin maupun secara insidental.
e. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan
 sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan 
narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam 
narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang
 harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya 
preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke 
sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya 
dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah 
sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar 
masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
f. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk
 membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para 
tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.
g. Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen 
untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 
12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis
 dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang 
narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan 
dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, 
sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka 
keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau 
tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang 
tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kebiasaan menggunakan narkoba di kalangan remaja amat membahayakan baik 
ditinjau dari segi pendidikan maupun kesehatan serta sosial ekonomi. 
Dipandang dari segi pendidikan sudah jelas bahwa hal ini akan mengganggu
 pelajarannya, sedangkan dari segi kesehatan akibat kebiasaan 
menggunakan narkoba akan menyebabkan berbagai penyakit. Melalui sikap 
kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja, 
keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap 
kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan lebih baik dari 
mengobati”, akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat 
terlarang.
Pada tahap awal kehidupan manusia agen sosialisasi pertama adalah 
keluarga. Oleh karena itu, orang tua merupakan orang penting 
(significant other) dalam sosialisasi. Guna mencegah terjerumusnya para 
penerus bangsa tersebut ke dunia Narkoba, maka campur tangan dan 
tanggung jawab orang tua memegang peranan penting di sini. Karena baik 
atau buruknya perilaku anak sangat bergantung bagaimana orang tua 
menjadi teladan bagi putra-putrinya
B. SARAN
Bagi para pecandu coba bersikap terbuka terhadap orang yang dia percaya 
(tepat) untuk mendapatkan respons yang baik. Jangan berfikir “YOU CAN 
SOLVE THEM BY YOURSELF” dan jangan takut untuk menuju perubahan. Intinya
 “DON’T BE AFFRAID TO SPEAK UP !!”.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 
2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika 
Nasional Republik Indonesia.
Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda
Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang 
tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di 
Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.
Syani, Abdul, 1995.  Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT DUNIA PUSTAKA JAYA.
