Senin, 02 Juni 2014

PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN

Persekutuan adalah gabungan / asosiasi 2 orang atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba.


Perjanjian Persekutuan :

Persekutuan ->Sekutu -> Modal -> Laba -> Gaji -> Pembubaran Persekutuan


Penggolongan Persekutuan :
1. Persekutuan Firma (General Partnership)
     Yaitu persekutuan yang didirikan dengan nama bersama dimana semua sekutu bertanggung jawab penuh dan ikut aktif mengelola perusahaan


2. Persekutuan Komanditer (Limited Partnership)
     Yaitu bentuk perjanjian kerja sama, dimana salah satu atau lebih anggotanya bertanggung jawab terbatas.
          *Sekutu Aktif
          *Sekutu Pasif


3. Joint Stock Company
     - Persekutuan yang struktur modalnya terbagi - bagi atas saham yang dapat dipindah tangankan.
     - Saham masing - masing sekutu tidak menunjukkan besarnya tanggung jawab sekutu yang bersangkutan hanya menunjukkan besarnya kepemilikan.


Karakteristik Persekutuan :
     a. Mutual Agency
     b. Limited Life
     c. Unlimited Liability
     d. Ownership of an Interest in a Partnership
     e. Partisipation on Partnership Profit
     f. Right do Dispose of Partnership Interest
     g. Mutual Liability

Tidak ada komentar:

Posting Komentar