KODE ETIK AKUNTAN
PUBLIK
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan
Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI – KAP) dan staf profesional
(baik yang anggota IAI – KAP maupun yang bukan anggota IAI – KAP) yang bekerja
pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP
yang bukan anggota IAI – KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan
KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
1. Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang
mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP
tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi
kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan
Anggota.
2. Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan
termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk
mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas
pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu
periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis
akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung
rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan
yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat
pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar – daftar pendukungnya bukan
merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat
SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
- Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan – undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
- IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
- Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI – KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
- Anggota adalah semua anggota IAI – KAP.
- Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI – KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI – KAP maupun yang bukan anggota IAI – KAP) yang bekerja pada satu KAP.
- Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
- Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI – KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
1. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen
tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam
penampilan (in appearance).
2. Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan
(conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material
(material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya
kepada pihak lain.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI (Ikatan Akuntan Publik) :
a. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh
melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan
dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP
wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
c. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan
dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing,
atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa
profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa
laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip – prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau
data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi
tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama
anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila
tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan
dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas
prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk :
1. Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya
sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip
akuntansi.
2. Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun
untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan
resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap
ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Melarang review praktik profesional (review mutu)
seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI.
4. Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan
atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk
IAI – KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review
diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau
mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam
pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian
informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin
sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktek
profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
Fee Profesional.
a. Besaran Fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain yaitu
: risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang
bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien
dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee Kontinjen , fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee
kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi.
Anggota wajib memelihara
citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat
merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi antar akuntan
publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan
publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik
pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan
jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara
tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai,
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan
atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang
lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan
untuk memenuhi ketentuan perundang – undangan atau peraturan yang dibuat oleh
badan yang berwenang.
TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTEK LAIN
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau
mengucapkan perkataan yang mencemarkan citra profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktek akuntan publik
diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya selama itu tidak merendahkan citra
profesi.
Komisi dan Fee Referal.
a. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang
atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain
untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan
komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b. Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan atau
diterima kepada atau dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diutamakan untuk sesama
profesi.
Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktek akuntan publik dalam
bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang – undangan yang
berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan tidak merendahkan citra profesi.
Nama : Achmad Izhar Syahrani
NPM : 20211075
Kelas : 4EB20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar