Senin, 28 November 2011

Tugas Minggu Ke-3

NAMA      : 1)     Achmad Izhar Syahrani   (20 211 075)

                     2)    Desi Nataliani                 (28 211 139)

                     3)    Putri Rima Afiana            (25 211 667)

                     4)    Stefany Elizabeth           (26 211 892)        

                     5)    Rizky Kaharudin               (29 211 282)

KELAS         :  1 EB 19
 
 
 
TUGAS  MINGGU 3 :

1. APA YG DIMAKSUD DENGAN :  - BENTUK YURIDIS 
   - LEMBAGA KEUANGAN BANK & NON --   
      BANK  SERTA BERI  CONTOHNYA
2. APA YG DI MAKSUD  MERGER BERI  2  CONTOHNYA,KARTEL,JOINT           VENTURA
3.JELASKAN PERBEDAAN : - FIRMA DAN CV
                                                    - PT DAN YAYASAN
4.SEBUTKAN CARA KERJA LEASING , MISALNYA : LEASING MOTOR

Jawab :

  1. Bentuk yuridis
Adalah bentuk – bentuk perusahaan berdasarkan kepemilikannya secara hukum.

  1.  Merger (konsolidasi)
Adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.

  1. Perbedaan keduanya :
1.      Firma (Fa)
Adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang / lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dengan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Karena kekayaan perusahaan tidak dipisahkan dari kekayaan pribadi, maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perseorangan, yaitu para sekutu mempunyai tanggung jawab tak terbatas.

2.      CV (Commanditaire Vennootschap)
Suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang/beberapa orang yang mempercayakan uang/barang kepada seorang/beberapa orang yang menjalankan perusahaan & bertindak sebagai pemimpin.

3.      PT (Perseroan Terbatas)
Adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU no.40 tahun 2007 serta peraturan pelaksanaannya. Modal PT terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan sehingga sewaktu-waktu terjadi perubahan kepemilikan perusahaan dengan melalui pembubaran perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Oleh karena itu, disebut Perseroan Terbatas.

4.      Yayasan
Adalah suatu organisasi yang berdiri bukan untuk mencari keuntungan, tetapi lebih cenderung dalam bentuk sosial

5.      Kerja Leasing Motor :
·        Mensurvey kediaman konsumen yabg ingin membeli motor
·        Mengambil data/aplikasi untuk survey
·        Mengecek akan data kebenaran data konsumen
·        Memutuskan apakah data disetujui atau tidak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar