Senin, 10 November 2014

Akuntansi Pemerintahan

Pengertian dari Akuntansi Pemerintahan adalah aktivitas pemberian jasa untuk menyediakan informasi keuangan pemerintah kepada para pengguna berdasarkan proses pencatatan pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi keuangan pemerintah serta penafsiran atas informasi keuangan.

Aktivitas akuntansi merupakan jasa dan bukan sebagai aktivitas yang menghasilkan sebuah barang atau produk.

Lembaga Profesi, Standar dalam Akuntansi Pemerintah sesuai dengan perkembangan suatu negara :
   1. IFAC (International Foundation of Accountants)
   2. IPSAS (International Public Sector Accounting Standards)
   3. FASAB (Federal Accounting Standards Advisory Board)
   4. GASB (Govermental Accounting Standards Board)

Sistematika Akuntansi Pemerintah


 

Pasal 30 dan 31 tahun 2003 mengatur tentang keuangan negara.
Pasal 55 dan 56 Undang - undang No. 1 Tahun 2004 mengatur tentang pembendaharaan negara.

Karakteristik Akuntansi Pemerintahan :
   1. Pemerintah tidak berorientasi pada laba atau keuntungan.
  2. Pemerintah melakukan pencatatan anggaran ketika anggaran tersebut disetujui oleh lembaga legislatif dan disahkan menjadi Undang - undang.
   3. Dalam akuntansi pemerintahan memungkinkan mempergunakan lebih dari satu jenis dana.
   4. Akuntansi pemerintahan akan membukukan belanja modal seperti untuk membangun gedung dan membeli kendaraan ke dalam neraca dan laporan realisasi keuangan.
   5. Akuntansi pemerintahan bersifat baku karena bergantung kepada undang - undang.
   6. Akuntansi pemerintahan tidak mengenal perkiraan modal dan laba yang ditahan dineraca.

Lingkungan akuntansi pemerintahan meliputi struktur pemerintahan dan jenis pelayanan yang diberikan suatu pemerintah serta karakteristik keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2005.

Basis dan prinsip akuntansi pemerintahan yaitu landasan untuk melakukan kegiatan penyediaan informasi keuangan dari berbagai kegiatan pemerintah yang dapat diukur dengan uang.

Macam - macam basis akuntansi pemerintahan :
1. Basis Akuntansi Pemerintah
    Didalam akuntansi pada umumnya dikenal basis akuntansi : kas, aktual, modifikasi kas, modifikasi aktual.

     1. Basis Kas
       Berarti pendapatan diakui pada saat jas diterima direkening kas umum negara atau daerah atau oleh entitas pelaporan. Belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening kas umum negara atau daerah atau entitas pelaporan.

     2. Basis Aktual
         Untuk Aset, kewajiban dan equitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan yang berpengaruh pada keuangan pemerintah tanpa memperhatikan saat kas atau setara kasi diterima atau dibayar.

2. Prinsip - prinsip Akuntansi Pemerintah antara lain :
     1. Prinsip Nilai Historis
     2. Prinsip Realisasi
     3.Prinsip Substansi
     4. Perioditas
     5. Konsistensi
     6. Pengungkapan yang Lengkap
     7. Penyajian yang Benar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar