Al Qur’an
memberikan kebebasan dasar untuk mengikatkan diri kedalam kontrak dan melakukan
transaksi untuk keuntungan bersama.
TIGA PILAR UTAMA
AGAMA ISLAM :
1. AKIDAH
2. AKHLAK
3. SYARIAH
1. AKIDAH
Dalam
istilah islam , Akidah berarti iman. Segala kepercayaan atau keyakinan terhadap
allah SWT merupakan bentuk akidah
2. AKHLAK
Banyak
yang mengartikan akhlak adalah cerminan perilaku sebagai seorang muslim.
Didalam
agama Islam ALLAH SWT menjadikan NABI MUHAMMAD, sebagai model manusia terbaik
dan merupakan USWATUN HASANAH.
LALU APA SIHHH???
KONSEP DAN TUJUAN INVESTASI
???
KONSEP INVESTASI
SYARIAH
:
A. MURABAHAH
B. MUDHARABAH
C. MUSYARAKAH
D. IJARAH
E. SUKUK
A. APA ITU MURABAHAH??
Jual - beli barang pada harga asal (awal)
dengan tembahan keuntungan yang disepakati
B. APA ITU MUDHARABAH??
Suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa
seseorang memberikan modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan
dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara kedua belah pihak sesuai perjanjian, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Al-Hadist
عن
صالح ابن صهيب عن ابيه قال: قال رسول الله. ثلاث فيهن البركة البيع الى اجل
والمقارضة واخلاط
البر بالشعير للبيت لا للبيع……………..
“ Dari Shalih bin Suhaib RA bahwa Rasulullah Bersabda: tiga
hal yang didalamnya terdapat kebaikan: jual-beli secara tangguh, MuQoradhah
(Mudaharabah), dan mencampur Gandum dengan Gandum untuk keperluan rumah bukan
untuk dijual”
ADAKAH MASALAH YANG
TERJADI PADA MUDHARABAH??
Kondisi perbankan
syariah dalam menjalankan Mudharabah juga tidak terlihat baik. Berdasarkan statistik perbankan syariah pada Bank Indonesia,
akad murabahah sekitar 70% dari total kredit. Di BRI, hampir
96% pembiayaan masih murabahah. Sementara di BSM, pembiayaan mudharabah mencapai
12%. (Republika, 19 Juli 2004).
CONTOH MASALAH YANG
MEMBUAT MUDHARABAH MENJADI KURANG BAIK ADALAH ??
- Pihak – pihak pada transaksi bisnis akan melalaikan jika mereka dikompensasi kurang dari kontribusi marginal pada proses produksi.
- Kontrak profit loss sharing membutuhkan jaminan agar dapat berfungsi secara efisien. Praktiknya di Indonesia, jaminan hak property atas profit-loss sharing belum diatur dengan tegas dan jelas.
LALU ADAKAH
SOLUSINYA??
MENURUT MULJAWAN (
2010) . SOLUSINYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- Peningkatan kualitas preferensi Mudharib dalam menerima amanah dan shahibul mal.
- Peningkatan kualitas transparansi dalam kontrak seperti penyusunan kontrak yang lebih terperinci dan pemakaian benchmarking.
- Penerapan standar akuntansi yang memadai.
C. LALU BAGAIMANA DENGAN MUSYARAKAH??
Kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana
masing –
masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
HADIST MENGENAI
MUSYARAKAH
Al-Hadist
عن
ابى هريرة رفعه قال :ان الله يقول انا ثالث الشريكين مالم يخن احدهما
صاحبه………………………
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah Bersabda: Sesungguhnya
Allah Berfirman: Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah
satunya tidak menghiyanati lainnya” (HR. Abu Daud 2936, dalam kitab Al-Buyu’
dan Hakim)
- Dalam musyarakah kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan asset tersebut.
- Musyarakah akad dimana terjadi kesepakatan antara dua pihak atau lebih, bahwa mereka secara bersama sama memanamkan modal dalam suatu usaha.
D. IJARAH
Akad pemindahan hak guna atas barang atau
jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan atas barang itu.
Pengertian IMBT (Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik) : Ijarah
yang berakhir dengan kepemilikan.
E. SUKUK
Sukuk berasal dari Bahasa Arab :صكوك yang berarti
dokumen atau sertifikat. Bentuk jamak dari sakk
صك
Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa
sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian pernyataan
yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas kepemilikan aset berwujud
tertentu.
THE PURPOSE OF INVESTMENT
“Memperoleh
tambahan nilai dari dana yang telah ditanamkan sebelumnya”
Kenapa HARUS
BERINVESTASI???
- Adanya KETIDAKPASTIAN di MASA DEPAN.
- Sebagai wadah untuk mendapatkan PROFIT.
- Adanya keinginan untuk mengembangkan atau menambah asset.
- Adanya keinginan untuk MENGANTISIPASI terjadinya INFLASI.
TRANSAKSI DALAM ISLAM TRANSAKSI TIJARAH ( KOMERSIL)
KONTRAK PASTI
ALAMIAH :
Ba’i Nasdaq (Jual beli langsung)
Ba’i Murabahah
(barang diserahkan
dahulu)
Ba’i Salam
(pembayaran diawal)
Ba’i Istishna
(terdapat pemesanan
khusus)
KONTRAK ALAMIAH
TIDAK PASTI :
Akad Musyarakah
(sohibul maal &
mudorib sama sama menyetor modal)
Akad Mudhorabah
(sohibul maal saja
yang menyetor modal, mudorib mengelola tanpa menyetor modal)
TRANSAKSI SOSIAL (
TABARRU ‘) :
1. Gadai ( rahn)
2. Pinjaman ( al- qardh)
3. Hibah dan hadiah
4. Titipan ( wadi’ah)
Kafalah ( pinjaman
pihak ke tiga atas perjanjian pihak 1 & 2 dimana beban akan ditanggung
pihak ke3 )
Wakalah ( satu
pihak memberikan kewenangan sebagai wakil kepada pihak lain)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar