Minggu, 23 November 2014

PASAR MODAL SYARIAH




Al Qur’an memberikan kebebasan dasar untuk mengikatkan diri kedalam kontrak dan melakukan transaksi untuk keuntungan bersama.

TIGA PILAR UTAMA AGAMA ISLAM :
1.      AKIDAH
2.      AKHLAK
3.      SYARIAH

1.      AKIDAH
Dalam istilah islam , Akidah berarti iman. Segala kepercayaan atau keyakinan terhadap allah SWT merupakan bentuk akidah

2.      AKHLAK
Banyak yang mengartikan akhlak adalah cerminan perilaku sebagai seorang muslim.
Didalam agama Islam ALLAH SWT menjadikan NABI MUHAMMAD, sebagai model manusia terbaik dan merupakan USWATUN HASANAH.


 

LALU APA SIHHH???
KONSEP DAN TUJUAN INVESTASI ???

KONSEP INVESTASI SYARIAH :
A.    MURABAHAH
B.     MUDHARABAH
C.     MUSYARAKAH
D.    IJARAH
E.     SUKUK

A.    APA ITU MURABAHAH??
Jual - beli barang pada harga asal (awal) dengan tembahan keuntungan yang disepakati

B.     APA ITU MUDHARABAH??
Suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberikan modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara kedua belah pihak sesuai perjanjian, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Al-Hadist
عن صالح ابن صهيب عن ابيه قال: قال رسول الله. ثلاث فيهن البركة البيع الى اجل والمقارضة واخلاط البر بالشعير للبيت لا للبيع……………..
“ Dari Shalih bin Suhaib RA bahwa Rasulullah Bersabda: tiga hal yang didalamnya terdapat kebaikan: jual-beli secara tangguh, MuQoradhah (Mudaharabah), dan mencampur Gandum dengan Gandum untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”

ADAKAH MASALAH YANG TERJADI PADA MUDHARABAH??
Kondisi perbankan syariah dalam menjalankan Mudharabah juga tidak terlihat baik. Berdasarkan statistik perbankan syariah pada Bank Indonesia, akad murabahah sekitar 70% dari total kredit. Di BRI, hampir 96% pembiayaan masih murabahah. Sementara di BSM, pembiayaan mudharabah mencapai 12%. (Republika, 19 Juli 2004).
CONTOH MASALAH YANG MEMBUAT MUDHARABAH MENJADI KURANG BAIK ADALAH ??
  1. Pihak pihak pada transaksi bisnis akan melalaikan jika mereka dikompensasi kurang dari kontribusi marginal pada proses produksi.
  2. Kontrak profit loss sharing membutuhkan jaminan agar dapat berfungsi secara efisien. Praktiknya di Indonesia, jaminan hak property atas profit-loss sharing belum diatur dengan tegas dan jelas.

LALU ADAKAH SOLUSINYA??
MENURUT MULJAWAN ( 2010) . SOLUSINYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
  1. Peningkatan kualitas preferensi Mudharib dalam menerima amanah dan shahibul mal.
  2. Peningkatan kualitas transparansi dalam kontrak seperti penyusunan kontrak yang lebih terperinci dan pemakaian benchmarking.
  3. Penerapan standar akuntansi yang memadai.

C.     LALU BAGAIMANA DENGAN MUSYARAKAH??
Kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

HADIST MENGENAI MUSYARAKAH
Al-Hadist
عن ابى هريرة رفعه قال :ان الله يقول انا ثالث الشريكين مالم يخن احدهما صاحبه………………………
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Bersabda: Sesungguhnya Allah Berfirman: Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghiyanati lainnya” (HR. Abu Daud 2936, dalam kitab Al-Buyu’ dan Hakim)




  1. Dalam musyarakah kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan asset tersebut.
  2. Musyarakah akad dimana terjadi kesepakatan antara dua pihak atau lebih, bahwa mereka secara bersama sama memanamkan modal dalam suatu usaha.

D.    IJARAH
Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu.

Pengertian IMBT (Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik) : Ijarah yang berakhir dengan kepemilikan.

E.     SUKUK
Sukuk berasal dari Bahasa Arab :صكوك  yang berarti dokumen atau sertifikat. Bentuk jamak dari sakk  صك

Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian pernyataan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas kepemilikan aset berwujud tertentu.

THE PURPOSE OF INVESTMENT
Memperoleh tambahan nilai dari dana yang telah ditanamkan sebelumnya





Kenapa HARUS BERINVESTASI???
  1. Adanya KETIDAKPASTIAN di MASA DEPAN.
  2. Sebagai wadah untuk mendapatkan PROFIT.
  3. Adanya keinginan untuk mengembangkan atau menambah asset.
  4. Adanya keinginan untuk MENGANTISIPASI terjadinya INFLASI.


TRANSAKSI DALAM ISLAM TRANSAKSI TIJARAH ( KOMERSIL)

KONTRAK PASTI ALAMIAH :   

Ba’i  Nasdaq (Jual beli langsung)
Ba’i Murabahah
(barang diserahkan dahulu)
Ba’i Salam
(pembayaran diawal)
Ba’i  Istishna
(terdapat pemesanan khusus)

KONTRAK ALAMIAH TIDAK PASTI :
Akad Musyarakah
(sohibul maal & mudorib sama sama menyetor modal)
Akad Mudhorabah
(sohibul maal saja yang menyetor modal, mudorib mengelola tanpa menyetor modal)


TRANSAKSI SOSIAL ( TABARRU ‘) :
1.      Gadai ( rahn)
2.      Pinjaman ( al- qardh)
3.      Hibah dan hadiah
4.      Titipan ( wadi’ah)
Kafalah ( pinjaman pihak ke tiga atas perjanjian pihak 1 & 2 dimana beban akan ditanggung pihak ke3 )
Wakalah ( satu pihak memberikan kewenangan sebagai wakil kepada pihak lain)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar